Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Nur Hanifah, ST.,M.Si saat penuhi panggilan Polres Tegal Kota, Senin, 7 Juli 2025. (Foto: Ist./beritamerdeka.co.id)

Wadir RSUD Kardinah Penuhi Panggilan Polres Kota Tegal

9 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Wakil Direktur (Wadir) RSUD Kardinah Nur Hanifah, memenuhi panggilan klarifikasi Polisi Resor (Polres)Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin, 7 Juli 2025.

Dikutip dari beritamerdeka.co.id, Nur Hanifah diketahui berada di kantor Polres Tegal Kota dimintai keterangan terkait dengan lelang pengelolaan lahan parkir.

Menurut Nur Hanifah, pemanggilan Polres Tegal Kota terhadap dirinya dalam kapasitas ketua panitia lelang lahan Parkir RSUD Kardinah.
“Acara klarifikasi kaitannya itu proses pemilihan (pengelola) parkir,” ujar Nur Hanifah usai menjalani klarifikasi di unit II Polres Tegal Kota, Senin, 7 Juli 2025 siang.

Menurutnya, ia menjelaskan pada pihak penyidik Polres Tegal Kota seputar proses dilakukannya kegiatan lelang yang digelar pihak RSUD Kardinah Kota Tegal. “Ya, kita sampaikan bagaimana prosesnya pada waktu itu bahwa salah satunya CV Curtina juga ikuti proses pelelangan.

Berita Lain

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Perbaikan BGN

Kasus Korupsi Importasi: KPK Panggil 12 Pejabat Seksi Intelijen Cukai

KH Said Aqil Siradj Pastikan Tak Maju jadi Calon Ketum PBNU

Dilelang Rp87 Juta, Harley-Davidson Jadi Incaran di BPA Fair 2026

Hal itu disampaikan Nur Hanifah menjawab pertanyaan penyidik seputar bagaimana prosesnya, peserta lelang dan pemenang lelangnya.
“Pertanyaannya sekitar itu, yang utamanya itu sih, bagaimana prosesnya yang (ikut) lelang siapa aja, terus yang menang siapa, itu saja sih,” terangnya.

Pengumuman Pemenang

Sebagaimana diketahui, bahwa RSUD Kardinah Kota Tegal telah menerbitkan surat Pengumuman Pemenang lelang bernomor 000.3.3/007/II/2025 yang menetapkan rekanan / penyedia sebagai pemenang dalam Kerja Sama Pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal per tanggal 24 Februari 2025.

Surat Pengumuman yang ditandatangani Ketua Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) RSUD Kardinah Kota Tegal, Nur Hanifah, ST, M.Si, dengan turut mengetahui Plt. Direktur RSUD Kota Tegal, dr. Haryo Teguh, SpS.,M.Si.,Med, berisi pengumuman para pemenang yang antara lain,
PT Putra Mandala Teknologi sebagai pemenang, CV. Curtina Prasara sebagai Cadangan I dan PT Parking Indonesia (SOS) sebagai Cadangan II serta PT Purnama dinilai tidak memenuhi syarat.

Namun Pengadilan Negeri Tegal telah menganulir surat pengumuman tersebut, seiring gugatan CV. Curtina Prasara terkait persoalan wanprestasi RSUD Kardinah Kota Tegal atas Perjanjian antara CV. Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal yang dimenangkan CV. Curtina Prasara.

Kedua belah pihak pernah terikat perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal Dengan CV. Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, dengan Nomor: 415.1/013/2022 Nomor: 283.KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022, antara drg.Agus Dwi Sulistyantono, MM (Selaku Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Indra Romansyah (Selaku Direktur Cv. Curtina Prasara) yang berlaku untuk jangka waktu tiga Tahun, yaitu terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Lalu atas kesepakatan bersama telah dilakukan Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara Tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No.415.1/005.FIII2024 dan No. 283 KTIRS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024. (*)

Berita Lain

Pengecekan aset rampasan dari kasus Harvey Moeis. (Foto: Ist./dok. Kejagung).

Kejagung Segera Lelang Rolls-Royce hingga Porsche Harvey Moeis

9 Januari 2026
Supertanker MT Arman 114 yang kini disita oleh negara dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan gagal dilelang. (Foto: Ist./Kejati Kepulauan Riau).

Lelang Supertanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan

4 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS