JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Waketum PBNU), Amin Said Husni membantah isi surat keputusan rapat harian Syuriyah tentang keputusan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum.
Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi.
Diketahui, isu surat yang beredar dan disebutkan sebagai keputusan terkait status Gus Yahya itu mencantumkan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Jelas bukan merupakan dokumen resmi organisasi.
Amin Said menyatakan, dokumen itu bukan surat resmi, setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.
Diungkapkan pula, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said, Rabu, 26 November 2025 dikutip detik.com.
Sistem Surat
Ia menjelaskan sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Sedangkan dokumen yang beredar itu, menurutnya, tidak memenuhi standar tersebut.
Selain itu, Amin Said menyebut surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat , sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.
Amin Said mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU. (*)



