Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni (Foto: Ist/ dok. Kemenag).

Waketum: Keputusan Gus Yahya Tak Lagi Ketum Bukan Surat Resmi PBNU

27 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Waketum PBNU), Amin Said Husni membantah isi surat keputusan rapat harian Syuriyah tentang keputusan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum.

Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

Diketahui, isu surat yang beredar dan disebutkan sebagai keputusan terkait status Gus Yahya itu mencantumkan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Jelas bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

Amin Said menyatakan, dokumen itu bukan surat resmi, setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

Berita Lain

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Prioritaskan Kebutuhan, Fraksi PDIP Rotasi 15 Anggotanya di Parlemen Senayan

Jelang Imlek 2026, Pemprov DKI Akan Gelar Jakarta Light Festival di Bundaran HI

Barang-barang Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

Diungkapkan pula, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said, Rabu, 26 November 2025 dikutip detik.com.

Sistem Surat

Ia menjelaskan sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Sedangkan dokumen yang beredar itu, menurutnya, tidak memenuhi standar tersebut.

Selain itu, Amin Said menyebut surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.

Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat , sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.

Amin Said mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU. (*)

Berita Lain

Forum Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Jawa saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar mcsnewsupdate).

Forum Kiai NU Jawa Ancam Bentuk PBNU Tandingan, Dorong H. Rhoma Irama Tokoh Pemersatu

14 Desember 2025
Menteri Agama, Nasaruddin Umar saat hadir dalam rapat pleno penetapan Pj Ketua Umum PBNU. (Foto: Ist./ detikcom).

Menag Buka Suara Hasil Pleno PBNU Pilih Zulfa Mustofa Pj. Ketum

11 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS