SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM memimpin rapat TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dalam rangka evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir.
Rapat ini diikuti oleh seluruh pimpinan OPD pengampu Pajak dan Retribusi, Camat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Samosir, dan PHRI. Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada dua hal penting yang akan dibahas dalam rapat ini, yaitu evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta evaluasi realisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Ariston mengatakan bahwa evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 99 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak dan Retribusi daerah.

Sementara itu, evaluasi realisasi PAD bertujuan untuk menilai pencapaian target PAD, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan strategi untuk peningkatan pendapatan daerah di tahun 2025. Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk meminta setiap OPD melaporkan secara berkala capaian PAD, berikut dengan kendala yang dihadapi, sehingga bisa dirumuskan strategi-strategi untuk percepatan realisasinya.
Penajaman materi evaluasi disampaikan oleh Narasumber Herteti Rospalita Simanjuntak, S.Kom, (Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri). Dengan adanya rapat ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang baik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir.



