SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin, 14 Juli 2025.
Rapat Paripurna DPRD
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya. Turut hadir dalam rapat tersebut, Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kasat Intelkam Polres Samosir, Iptu Donal Sitanggang, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, dan Camat.
Nota Pengantar Wabup
Dalam Nota Pengantar yang disampaikan, Wabup Ariston Tua Sidauruk mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan dukungan penuh dalam setiap tahapan proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025 merupakan upaya untuk penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja daerah, serta penyesuaian pembiayaan daerah yang telah disesuaikan dengan hasil audit BPK atas LKPD TA 2024.
Target Indikator Makro
Wabup Ariston menyampaikan bahwa kebijakan umum KUPA dan PPAS-P T.A 2025 berdasarkan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samosir dengan Visi “Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan”. Beliau optimis bahwa target makro 2025 dapat mencapai target dengan rincian:
- Pertumbuhan ekonomi: 5%
- Angka kemiskinan: 11%
- Tingkat pengangguran terbuka: 1%
- Gini rasio: 0,24
- Indeks pembangunan manusia: 74
Kebijakan Pendapatan Daerah
Wabup Ariston menyampaikan kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2025 untuk mencapai target indikator makro tahun 2025. Target pendapatan daerah ditetapkan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp807.481.000.000
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp110.180.000.000
- Pendapatan Transfer: Rp689.377.000.000
- Transfer Pemerintah Pusat: Rp646.313.000.000
- Transfer Antar Daerah: Rp43.063.000.000
Kebijakan Belanja Daerah
Kebijakan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp827.207.000.000 dengan rincian:
- Belanja Operasi: Rp610.188.000.000
- Belanja Modal: Rp65.746.000.000
- Belanja Tidak Terduga: Rp2.662.000.000
- Belanja Transfer: Rp148.611.000.000
Kerja Sama dan Komitmen
Wabup Ariston meminta kepada DPRD Kabupaten Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran. Beliau berharap kerjasama yang baik dan komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sehingga rancangan perubahan KUA PPAS dapat disepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan demi mewujudkan perubahan Kabupaten Samosir yang lebih baik.



