BATAM – Rencana pemasangan portal parkir berbayar di kawasan Grand Niaga Mas dan Maganda Residence, Kota Batam, memicu penolakan keras dari warga. Kamis, 25 September 2025, ratusan spanduk bernuansa merah putih terpampang di deretan ruko dan langsung menarik perhatian masyarakat yang melintas.
Spanduk itu memuat kalimat protes keras, di antaranya “Masuk rumah sendiri kok masih minta izin developer” dan “Bisnis lagi bagus dipalakin, bisnis lagi susah diportalin.” Tulisan tersebut mencerminkan kekesalan warga terhadap kebijakan pengembang PT Menorah Propertindo.

Seorang warga menegaskan, kebijakan portal tidak pernah dibicarakan sebelumnya. “Kami menolak keras pemasangan portal berbayar karena tidak pernah disepakati bersama,” ujarnya kepada HMS.
Pantauan di lapangan menunjukkan gardu parkir oranye bertuliskan “Tegar Parking” sudah berdiri di pintu masuk kawasan. Beberapa gardu masih terikat pita pengaman, tanda belum beroperasi. Namun, warga menilai pemasangan itu bukti kebijakan tetap dipaksakan.
“Ini rumah kami sendiri, masa masuk harus bayar. Itu tidak masuk akal,” kata salah seorang pemilik ruko. Ia menyebut, portal akan merugikan usaha kecil karena pelanggan malas berurusan dengan akses berbayar.
Menanggapi penolakan tersebut, Direktur PT Menorah Propertindo, Welly, melalui perwakilannya DA dan RS, mengklaim seluruh izin sudah sah. “Izin sudah keluar dari Dishub, lengkap seluruh perizinannya,” ujar DA.

Menurut DA, kawasan Grand Niaga belum diserahkan ke pemerintah kota sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Karena itu, pengelolaan, termasuk parkir, masih menjadi kewenangan pengembang. “Portal bukan untuk menutup akses warga, tapi menertibkan parkir dan meningkatkan keamanan,” tambahnya.
DA juga menegaskan, tarif hanya berlaku untuk pengunjung luar kawasan. “Tarif flat Rp2.000 untuk motor, tidak per jam. Penghuni, tamu, dan ojek online digratiskan. Tarif ini bahkan lebih murah dari Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018,” jelasnya.
Meski begitu, sebagian warga tetap keberatan. Mereka khawatir portal akan membuat pembeli enggan datang. “Pembeli pasti berkurang karena ribet keluar masuk portal,” kata seorang pedagang.
DA menduga ada pihak yang memprovokasi penolakan warga. “Kalau ada warga yang butuh penjelasan, datang saja ke kantor. Kita bisa diskusi baik-baik,” ujarnya.
Di sisi lain, regulasi parkir di Batam diatur dalam Perwako Nomor 68 Tahun 2023. Aturan itu menyebut pungutan parkir di luar badan jalan wajib mendapat izin resmi dari Dishub. Sejumlah pihak menilai, pemasangan portal di kawasan yang masih digunakan sebagai jalan umum berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dishub Batam dan Pemerintah Kota Batam belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai legalitas portal parkir di Grand Niaga Mas.



