Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Yusril Koto, teriak kepada media usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Yusril Koto Sebut Polresta Barelang Peras Tahanan

11 Juli 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Yusril Koto menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 10 Juli 2025.

Persidangan perkara nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin oleh majelis hakim Vabiannes Stuart Wattimena, didampingi hakim Yuanne Marietta dan hakim Ferri Irawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Arfian, mendakwa Yusril Koto dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Yusril Koto dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis, 17 Juli 2025.

Berita Lain

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesian Best Golden Awards 2025

BP Batam Menambah Water Tangki Selama Proses Pengerjaan Interkoneksi Pipa di Daerah Sengkuang

Tournament Amsakar Chess Cup Menawarkan Hadiah yang Cukup Menarik

Kolaborasi BP Batam bersama Bappenas – Pemkot Surabaya: Bahas Strategi Pengembangan Wilayah

“Terdakwa tidak terima atas dakwaan dan akan mengajukan eksepsi. Sekarang belum bisa kita sampaikan apa-apa dasar kenapa kita ajukan eksepsi,” kata Khoirul Akbar, kuasa hukum Yusril Koto, usai sidang kepada media.

Saat keluar dari ruang sidang, Yusril Koto sempat meneriakkan keberatannya terhadap dakwaan JPU.

“Kan katanya terjadi pada September 2024 di Kedai Kopi Ameng Paragon. Padahal terjadi di Kedai Kopi Datok milik saya. Ini terkait penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2001,” kata Yusril Koto kepada media.

Selain itu ia juga menyebut akan membongkar pemerasan yang dilakukan Polresta Barelang terhadap tahanan.

“Kita bongkar rumah tahanan Polresta Barelang. Diperas tahanan. Sewa kamar bercinta sama istri, satu juta dua jam. Blok A, sewa kamar 6 juta per orang. Sewa hp 50 ribu,” teriak Yusril Koto.

Sampai berita ini diterbitkan, HMS belum menerima konfirmasi dari Polresta Barelang. Konfirmasinya akan diterbitkan di laporan selanjutnya.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025
Tersangka penipuan hipnotis digelar di Polresta Barelang September 2025. (Foto: Humas Polresta).

Batam Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal, Modus Perusahaan Fiktif dan Dugaan Pemerasan Terungkap

24 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS