BATAM – Yusril Koto menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 10 Juli 2025.
Persidangan perkara nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin oleh majelis hakim Vabiannes Stuart Wattimena, didampingi hakim Yuanne Marietta dan hakim Ferri Irawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Arfian, mendakwa Yusril Koto dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Yusril Koto dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis, 17 Juli 2025.
“Terdakwa tidak terima atas dakwaan dan akan mengajukan eksepsi. Sekarang belum bisa kita sampaikan apa-apa dasar kenapa kita ajukan eksepsi,” kata Khoirul Akbar, kuasa hukum Yusril Koto, usai sidang kepada media.
Saat keluar dari ruang sidang, Yusril Koto sempat meneriakkan keberatannya terhadap dakwaan JPU.
“Kan katanya terjadi pada September 2024 di Kedai Kopi Ameng Paragon. Padahal terjadi di Kedai Kopi Datok milik saya. Ini terkait penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2001,” kata Yusril Koto kepada media.
Selain itu ia juga menyebut akan membongkar pemerasan yang dilakukan Polresta Barelang terhadap tahanan.
“Kita bongkar rumah tahanan Polresta Barelang. Diperas tahanan. Sewa kamar bercinta sama istri, satu juta dua jam. Blok A, sewa kamar 6 juta per orang. Sewa hp 50 ribu,” teriak Yusril Koto.
Sampai berita ini diterbitkan, HMS belum menerima konfirmasi dari Polresta Barelang. Konfirmasinya akan diterbitkan di laporan selanjutnya.



