Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Yusril Koto, teriak kepada media usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Yusril Koto Sebut Polresta Barelang Peras Tahanan

11 Juli 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Yusril Koto menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 10 Juli 2025.

Persidangan perkara nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin oleh majelis hakim Vabiannes Stuart Wattimena, didampingi hakim Yuanne Marietta dan hakim Ferri Irawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Arfian, mendakwa Yusril Koto dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Yusril Koto dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis, 17 Juli 2025.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Terdakwa tidak terima atas dakwaan dan akan mengajukan eksepsi. Sekarang belum bisa kita sampaikan apa-apa dasar kenapa kita ajukan eksepsi,” kata Khoirul Akbar, kuasa hukum Yusril Koto, usai sidang kepada media.

Saat keluar dari ruang sidang, Yusril Koto sempat meneriakkan keberatannya terhadap dakwaan JPU.

“Kan katanya terjadi pada September 2024 di Kedai Kopi Ameng Paragon. Padahal terjadi di Kedai Kopi Datok milik saya. Ini terkait penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2001,” kata Yusril Koto kepada media.

Selain itu ia juga menyebut akan membongkar pemerasan yang dilakukan Polresta Barelang terhadap tahanan.

“Kita bongkar rumah tahanan Polresta Barelang. Diperas tahanan. Sewa kamar bercinta sama istri, satu juta dua jam. Blok A, sewa kamar 6 juta per orang. Sewa hp 50 ribu,” teriak Yusril Koto.

Sampai berita ini diterbitkan, HMS belum menerima konfirmasi dari Polresta Barelang. Konfirmasinya akan diterbitkan di laporan selanjutnya.

Berita Lain

Ahmad Yusuf Ketua Tim Advokasi, Marjani (tengah) saat gelar  preskon didampingi Marjani (kanan) terkait gugatan ke KPK. (Foto: Ist./ RRI).

Mantan Ajudan Gubernur Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar ke PN Pekanbaru

11 April 2026
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian berupa kabel, travo, dan pipa besi yang diamankan dari para pelaku di Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Fasilitas Umum di Batam

7 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS