Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kabid Humas Polda Kepri dan Dirreskrimum Polda Kepri setelah proses rekonstruksi selesai (Foto: Putra Gema Pamungkas)

37 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Tewasnya Bripda NS di Batam

29 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimum menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS, Senin (27/4/2026).Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 37 adegan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka sekaligus memperjelas kronologi kejadian.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi menghadirkan para tersangka, pemeran pengganti, saksi yang berada di tempat kejadian perkara, serta tim identifikasi forensik kepolisian. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut hadir untuk menyaksikan proses tersebut.

Selain aparat penegak hukum, kegiatan rekonstruksi juga dihadiri ayah kandung korban, penasihat hukum korban, dan penasihat hukum para tersangka.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan karena menjadi sarana menguji keterkaitan keterangan antara para pihak yang terlibat.

“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” kata Kombes Pol Nona, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka guna melihat apakah terdapat kesesuaian maupun perbedaan dalam kronologi yang disampaikan.

“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” kata Kombes Pol Bonic.

Penyidik berharap hasil rekonstruksi dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa sehingga penyusunan berkas perkara dilakukan secara lengkap dan objektif.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS