Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Fandhi Ramadhan saat menjalani persidangan di PN Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

5 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, awak kapal (ABK) Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika seberat sekitar 1,9 ton, Kamis (5/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota sekitar Pukul 14.40 WIB.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, Fandi sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

“Saya harap hakim dapat membebaskan saya, memulihkan kembali nama saya, dan memulihkan derajat nama keluarga saya,” kata Fandi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Fandi dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika sebagaimana yang didakwakan.

“Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar JPU dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lain

Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pemko Batam Kaji Dampak WFH, Belum Ada Keputusan Penerapan

10 April 2026
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Kasus Pungli WNA

10 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS