BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, awak kapal (ABK) Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika seberat sekitar 1,9 ton, Kamis (5/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota sekitar Pukul 14.40 WIB.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.
Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, Fandi sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya harap hakim dapat membebaskan saya, memulihkan kembali nama saya, dan memulihkan derajat nama keluarga saya,” kata Fandi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Fandi dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika sebagaimana yang didakwakan.
“Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar JPU dalam sidang tuntutan.
Dalam perkara ini, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



