Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (Foto: Ist./ detikcom).

Ada Sprindik Baru Kejagung, Status Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

22 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan, status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berlaku. Febrie tetap dilarang ke luar negeri meski Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasusnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara, surat perintah pencekalan yang diajukan oleh penyidik sebelumnya, masih berkekuatan hukum.

Dia mengatakan pencekalan yang diajukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai durasi yang ditetapkan.

“Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama, sampai dengan 20 hari. Kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan, apakah akan ada cekal lagi atau tidak,” ujar Hendarsam kepada wartawan di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Dia menekankan bahwa posisi Imigrasi dalam perkara ini adalah sebagai pelaksana teknis. Pihaknya wajib menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Jadi harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja, untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya,” jelasnya dilansir detik.com.

Terkait beralihnya penanganan kasus Febrie ke Kejagung yang diikuti dengan penerbitan Sprindik baru, Hendarsam menyebut nantinya pihaknya juga akan menunggu pengajuan pencegahan lanjutan dari Kejagung.

Pencekalan Awal

Dia memastikan hingga saat ini Imigrasi masih memegang mandat pencekalan awal yang diajukan Polda Metro Jaya sejak 11 Juli 2026 lalu.

“Terkait dengan pengajuan oleh Polda Metro Jaya, kami langsung menerbitkan surat cekalnya. (Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang,” imbuh Hendarsam.

Febrie Adriansyah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PT ASABRI. Ia resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (*)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

23 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS