JAKARTA – Direktur Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar USD2.725.819.709,98 dan Rp25,4 triliun.
Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. Para terdakwa dalam sidang adalah Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
“Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 US Dollar dan Rp25.439.881.674.368,26,” Hasby Ashidiqi menekankan dilansir detik.com.
Dijelaskan ada tujuh penyimpangan yang ditemukan BPK hingga mengakibatkan kerugian bernilai triliunan tersebut. Penyimpangan pertama yaitu, ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD1.819.086.668,47.
“Ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara di semester pertama tahun 2021, seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama di sektor Migas), meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price),” kata Hasby.
“Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.668,47 US Dollar,” tegasnya..
Hasby lebih lanjut mengatakan, penyimpangan kedua terkait impor minyak mentah yang mekanisme dan pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan.
Ia mengatakan, kriteria pemenang berdasar value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor dan penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD).
“Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta perlakuan khusus kepada 10 mitra usaha, sehingga pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 570.267.741,36 US. Dollar,” ujarnya.
Perlakuan Istimewa
Penyimpangan ketiga yakni impor produk kilang BBM dilakukan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan berupa perlakuan istimewa kepada empat supplier.
Hasby mengatakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara 318.373.907,19 US Dollar.
“Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Dan kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Nah, untuk kerugian negara terkait dengan pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar 6.997.110,65 US Dollar,” ujarnya.
“Sedangkan yang BBM yang diimpor diterima namun tidak sesuai spek itu kerugian negaranya adalah 318.373.907,19 US Dollar,” imbuhnya.
Hasby seterusnya mengungkapkan, penyimpangan keempat yaitu pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Dia mengatakan pengaturan sewa kapal dilakukan dengan skema yang menguntungkan pihak penyedia kapal, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 11.094.802,31 US Dollar dan Rp1.073.619.047.000.
Sewa Terminal
Menurut Hasby, penyimpangan kelima yakni terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan.
Dikatakan, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.
“Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854,” ujarnya.
Lalu, Hasby menyatakan penyimpangan keenam terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Dia menyebut pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih besar dari yang seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Formula Harga Indeks Pasar atau HIP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan formula pencampuran komponen yang sebetulnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi, sehingga pembayaran kompensasi oleh Pemerintah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40,” ujarnya.
Penyimpangan ketujuh terkait dengan penjualan solar non-subsidi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini sebesar Rp9.4 triliun.
“Harga penjualan solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi, sehingga hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86,” tutur Direktur Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi. (*)



