JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, eks Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, pada Selasa, 20 Januari 2026.
“Iya, ternyata JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjadi Komisaris Utama Pertamina,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat, 16 Januari 2026.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, selain Ahok, ada empat saksi lagi yang akan dipanggil untuk sidang Selasa depan. “Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, dan Luvita Yuni Setiarini,” ujar Anang, saat dihubungi Jumat, 16 Januari 2026.
Pada sidang Selasa depan, Ignasius Jonan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2016-2019. Lalu, Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019. Adapun, Ahok diketahui menjabat sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024.
Sedangkan Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 sudah pernah diperiksa dalam sidang, pada Kamis, 13 November 2025 lalu.
Lebih lanjut, saksi Luvita Yuni diketahui menjabat sebagai Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Jelaskan Tata Kelola
Menurut Riono, kelima saksi ini akan diminta untuk menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat. Termasuk, ada atau tidak penyimpangan di masa mereka menjabat.
“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum, saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” katanya.
Pada sidang Selasa depan, JPU juga akan memeriksa para saksi itu untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Rugikan Rp285 T
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid yang sering disebut Mafia Migas, ayah dari Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat. (*)



