Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Ist./ detik.com)

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

10 April 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mewanti-wanti, terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset, bisa menabrak sejumlah prinsip hukum hingga aturan konstitusi.

Ia terutama menyoroti mekanisme perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.

Menurut Soedeson, mekanisme yang tertuang dalam draft sementara RUU tersebut berpotensi mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dan bersifat in personam (fokus pada orang) daripada in rem (fokus pada barang).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026 dikutip cnnindonesia.com.

Berita Lain

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Harga BBM Non-subsidi Naik Hingga Rp23.900/Liter

Dave Laksono Nyalakan Mesin Politik, Upaya Penambahan Suara Partai Golkar

Di sisi lain, katanya, mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana, juga berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya.

Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” ujar politisi dari fraksi salah satu partai pendukung pemerintah itu.

Hukum Perdata

Sementara, dalam sudut pandang hukum perdata, kata Soedeson, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif ( levering ).

la khawatir jika RUU Perampasan Aset tidak mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,’ tuturnya.

Selain masalah perampasan, Soedeson turut mewanti-wanti wacana penghapusan elemen kerugian negara dan hanya fokus pada delik fraud. Menurut dia, tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum tidak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara.

“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud , celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Komisi III DPR secara maraton tengah menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar, praktisi, dan akademisi guna menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Meski begitu, DPR belum memberikan sinyal kapan RUU tersebut akan mulai dibahas bersama pemerintah. (*)

Berita Lain

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist./ bisnis.com).

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

9 April 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dua dari kanan) dan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto (baju biru) saat meresmikan dan groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi yang tersebar di wilayah Provinsi Riau. (Foto: Ist./dok Polri).

Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau

18 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS