Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengumumkan 11 jabatan ASN di provinsi dan 12 di kabupaten/kota dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari per minggu. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu

1 April 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Dikatakan, hal itu tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” kata Tito dilansir cnnindonesia.com Rabu, 1 April 2026.

Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Berita Lain

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Harga BBM Non-subsidi Naik Hingga Rp23.900/Liter

Dave Laksono Nyalakan Mesin Politik, Upaya Penambahan Suara Partai Golkar

Sementara itu, untuk tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu di antaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.

Berikut Daftarnya :

Provinsi :
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

Unit layanan kependudukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

Unit layanan Perizinan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;

Unit layanan Kesehatan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

Unit layanan pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;

Unit layanan pendapatan daerah pada Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota :

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Jabatan Administrator (Eselon III);
Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;

Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub. urusan bencana;

Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

Unit layanan kependudukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;

Unit layanan Perizinan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

Unit layanan Kesehatan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

Unit layanan pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;

Unit layanan pendapatan daerah pada Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (*)

Berita Lain

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Ist./dok. Kemendagri).

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana

26 Maret 2026
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa ditemui usai melaksanakan Shalat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Salahuddin, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026. (Foto: Ist./KOMPAS.com).

Rencana Kebijakan WFH Usai Lebaran untuk Hemat Penggunaan BBM

22 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS