Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist./ bisnis.com).

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

9 April 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung karena dinilai tidak menjalankan surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Langkah tegas tersebut diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai aturan yang telah ditetapkan.  Padahal, kebijakan tersebut sudah diberlakukan di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026.

Dedi Mulyadi yang sering disapa KDM juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah melakukan penelusuran terkait efektivitas penerapan surat edaran tersebut.  Berdasarkan temuan di lapangan, masih ada petugas yang belum melayani masyarakat sesuai ketentuan baru. “Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melakukan investigasi mengenai efektivitas surat edaran gubernur terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang tidak lagi memerlukan KTP pemilik pertama. Namun faktanya masih ada petugas yang belum memberikan pelayanan dengan baik,” katanya, Rabu, 8 April 2026 dikutip Bisnis.com.

Menindaklanjuti temuan itu, Dedi langsung mengambil tindakan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut. Keputusan diambil setelah laporan tersebut diproses sejak malam sebelumnya. “Informasi itu langsung kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta kami nonaktifkan sementara,” katanya.

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

Proses Investigasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal.  “Proses investigasi akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” katanya.

Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah berharap dapat menemukan faktor yang membuat surat edaran gubernur belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.

Dedi Mulyadi juga menegaskan, seluruh petugas Samsat harus berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal dan memudahkan masyarakat, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara layanan Samsat di Jawa Barat agar mematuhi surat edaran gubernur dan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Informasi Warga

Selain itu, Dedi turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan persoalan pelayanan publik.

Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan. “Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat ini telah menerbitkan surat edaran yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 6 April 2026. Dalam aturan yang tertuang dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat cukup membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.

Dengan kebijakan tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan diharapkan menjadi lebih mudah dan praktis bagi masyarakat. (*)

Berita Lain

Ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Ist./ detik.com)

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

10 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: Ist./ propertynbank).

Gubernur Jabar Gembira, Cicilan Apartemen Meikarta Hanya Rp1 Jutaan

4 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS