BATAM, HMStimes – Polda Kepulauan Riau mencatat jumlah signifikan barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang periode Februari hingga awal April 2026. Dalam rentang waktu kurang dari dua bulan itu, telah disita sabu hingga ribuan gram serta puluhan ribu butir ekstasi dari berbagai pengungkapan kasus.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari 41 kasus narkotika meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate dalam bentuk liquid vape sebanyak 2.568 pieces, serta happy water seberat 162,36 gram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi Ditresnarkoba Polda Kepri dalam periode 12 Februari hingga 7 April 2026,” kata Kombes Pol Nona, Jumat (10/4/2026).
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan 58 tersangka yang terdiri dari 54 laki-laki dan empat perempuan. Sejumlah kasus di antaranya tergolong menonjol, termasuk peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta temuan jenis baru berupa etomidate dalam liquid vape.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono menambahkan, selain penyitaan, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan sebagian barang bukti dari 24 laporan polisi.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan hukum meliputi sabu 1.828,56 gram, ekstasi 18.129 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 pieces.
Menurut Suyono, besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa wilayah Kepulauan Riau masih menjadi target peredaran narkotika, baik oleh jaringan lokal maupun lintas wilayah.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi upaya memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kepri,” ujarnya.
Polda Kepri memperkirakan, dari total barang bukti yang diamankan tersebut, aparat telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.



