Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu aset DSI yang disita Bareskrim Polri. (Foto: Ist./ detikcom.com).

Bareskrim Sita Kantor-Tanah Senilai Rp300 M di Kasus Dana Syariah Indonesia

13 Maret 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang disita mencapai Rp300 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan aset ini merupakan upaya pemulihan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018-2025.

“Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery), serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,” katanya melalui keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026 dikutip detik.com.

Dijelaskan, aset-aset yang disita merupakan milik dari tiga orang tersangka yang saat ini sudah ditahan. Mereka adalah, Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Berita Lain

Pembangunan Proyek Gedung DPR-MA di IKN Tak Kena Efisiensi

Kapolda Riau Evaluasi Jajaran Kamtibmas Usai Aksi Ricuh di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir

TNI AU Lanud HLP Amankan Empat Pelaku Transaksi Obat Keras

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

“Meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai,” ujarnya.

Properti Mewah

Ade Safri juga mengatakan, aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening. Rinciannya aset properti dan lahan yang terdiri dari Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan; Ruko di Buncit; lahan 11.576 meter persegi di Bekasi; lahan 5,3 Ha di Kota Bandung dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang – Sumatra Utara.

Kemudian 683 sertifikat SHM/SHGB. Selain itu dilakukan pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar dan penyitaan uang tunai senilai Rp2,15 miliar.

“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar,” jelas Ade Safri.

Dikatakan, diastikan proses asset tracing akan terus dilakukan secara optimal. Baik terhadap calon tersangka tambahan, maupun terhadap subjek hukum korporasi PT DSI, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban.

“Kami pastikan bahwa pengembangan penyidikan yang akan dilakukan ini akan berjalan linier dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,” tegas Ade Safri.

Di sisi lain, penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rangka pendataan dan verifikasi jumlah korban serta nilai kerugian para korban. Termasuk, rencana pembukaan kanal pengaduan oleh LPSK bagi para korban perkara PT DSI, guna memfasilitasi permohonan restitusi yang akan diajukan para korban.

“Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Andi Kusama (kiri), Gubernur Babel Hidayat Arsani (kanan). (Foto: Ist./ babelterkini.com).

Pengacara Andi Kusuma: Semua yang Bantu Wagub Hellyana Jadi Tersangka

6 April 2026
Satu pesawat Garuda saat lepas landas. (Foto: Ist./ detik.com).

Kerugian Garuda Bengkak Meski Disuntik Modal Danantara Rp23,7 Triliun

19 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS