Batam, HMS Times – Peningkatan aktivitas warga negara asing (WNA) di kawasan industri dan proyek strategis di Batam pasca libur Idulfitri 2026 mendorong Kantor Imigrasi Batam memperkuat pengawasan berbasis wilayah kerja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana mengatakan, pengawasan kini difokuskan pada titik-titik dengan intensitas kegiatan tenaga kerja asing yang tinggi, seperti kawasan industri, proyek konstruksi, hingga kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Fokus kami memastikan WNA berada dan beraktivitas sesuai izin tinggal,” kata Kharisma, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui operasi rutin dan insidentil di lapangan. Selain itu, pemeriksaan ketat juga telah dimulai sejak pintu masuk internasional, khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang tersebar di pelabuhan dan bandara.
Batam sebagai wilayah perbatasan yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia menjadikannya salah satu gerbang internasional tersibuk di Indonesia. Kondisi ini dinilai meningkatkan potensi pelanggaran keimigrasian, terutama saat mobilitas orang mengalami lonjakan setelah periode libur panjang.
Menurut Kharisma, kawasan dengan konsentrasi aktivitas ekonomi tinggi memiliki risiko lebih besar terhadap pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Kantor Imigrasi Batam menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Sinergi lintas lembaga ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan secara terpadu.
“Koordinasi lintas instansi membuat pengawasan lebih efektif,” ujarnya.
Selain pendekatan lapangan, penguatan sistem juga dilakukan melalui optimalisasi teknologi keimigrasian. Penggunaan autogate di pintu masuk internasional serta integrasi sistem data penumpang menjadi bagian dari upaya meningkatkan akurasi verifikasi dokumen.
Imigrasi Batam juga menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), otoritas pelabuhan, dan kepolisian, guna memastikan lalu lintas orang di pintu masuk internasional berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan diperketat di seluruh TPI, baik di pelabuhan maupun bandara, seiring meningkatnya mobilitas lintas negara di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian di kawasan strategis nasional itu.



