BINTAN, HMStimes – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan terus memperkuat literasi hukum masyarakat melalui sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Tidak hanya melalui ruang digital, jajaran Bawaslu Bintan kini mulai melakukan aksi “jemput bola” dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan akses terhadap produk hukum pengawasan pemilu menjangkau seluruh lapisan elemen masyarakat di Kecamatan Bintan Timur, Kamis, 16 April 2026.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Bintan, Iskandar S.Pd.I, menyampaikan bahwa langkah turun ke lapangan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mewujudkan transparansi informasi hukum.
Menurutnya, JDIH bukan sekadar wadah penyimpanan dokumen, melainkan instrumen penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam proses demokrasi.
“Kami ingin memastikan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan mengetahui bahwa setiap regulasi, surat keputusan, maupun kajian hukum terkait pemilu dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui JDIH Bawaslu,” ujar Iskandar di sela-sela kegiatan lapangan.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Bawaslu Bintan memaparkan cara penggunaan portal JDIH yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Masyarakat, akademisi, hingga perangkat desa/kelurahan diajak untuk memanfaatkan layanan ini sebagai rujukan utama dalam memahami aturan main pengawasan pemilu maupun pemilihan (Pilkada).
Kegiatan lapangan ini juga menyasar pusat-pusat keramaian di Kecamatan Bintan Timur dan kantor Kelurahn di mana staf Bawaslu memberikan panduan langsung mengenai kategori informasi hukum yang tersedia, mulai dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hingga putusan pelanggaran yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan sosialisasi yang masif ke lapangan, kami berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya demokrasi semakin meningkat, karena didasari oleh pemahaman hukum yang kuat dan akurat,” tambahnya.
Melalui inovasi layanan informasi hukum ini, Bawaslu Bintan optimis dapat menekan angka pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten Bintan dengan mengedepankan aspek pencegahan melalui jalur edukasi hukum yang inklusif.



