BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Batam kembali mengamankan barang kena cukai ilegal berupa 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat tanpa nama yang kandas di kawasan Pulau Panjang, Kamis (12/3/2026) sore.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan petugas terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut BC-11001 melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Sekitar Pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK yang mencurigakan dalam kondisi kandas di area hutan rawa bakau.
“Saat petugas berhasil menjangkau lokasi, tidak ditemukan awak kapal di sekitar area tersebut,” kata Agung, Senin (16/3/2026).
Pada Pukul 14.30 WIB, petugas menguasai speedboat tersebut dan melakukan koordinasi dengan ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan. Upaya evakuasi kemudian dilakukan hingga akhirnya sekitar Pukul 16.30 WIB speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan bakau.
Pemeriksaan awal yang dilakukan sekitar Pukul 16.45 WIB dengan disaksikan ketua RT setempat menemukan muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut dan barang muatan tersebut.
Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli Laut BC-11001 dan BC-1001, speedboat beserta barang hasil penindakan dibawa menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang sekitar Pukul 17.30 WIB untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui muatan terdiri atas 75 karton berisi 640.000 batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480.000 batang rokok merek OFO-Bold. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,66 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan sebesar Rp 835,5 juta. Peredaran rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Agung mengatakan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama melalui jalur laut, akan terus diperkuat.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.



