Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tim Bea Cukai Batam. (Dok: Bea Cukai Batam)

Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

2 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026). Seorang penumpang kapal dari Pasir Gudang, Malaysia, diamankan setelah kedapatan membawa barang terlarang dengan modus ditempelkan pada tubuh.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo mengatakan, penindakan bermula dari pemeriksaan rutin tim anjing pelacak (K-9) terhadap penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba sekitar Pukul 19.15 WIB.

“Tim K-9 menunjukkan atensi terhadap seorang penumpang WNI laki-laki berinisial S. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin pemindai dan pemeriksaan badan,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada tubuh penumpang atau body strapping. Tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Berita Lain

Safari Ramadan Kepala BP Batam: Momentum Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

RDPU Komisi I DPRD Tentang Legalitas Rumah, Fasum dan Fasos di Pondok Pratiwi II

PN Batam Tegaskan Independensi Hakim Jelang Vonis Kasus 1,9 Ton Sabu

Polsek Batu Ampar Kawal Distribusi Air Bersih Hari ke-40 di Dua Kelurahan

Setelah dilakukan pengujian laboratorium, satu bungkusan diketahui berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 52 gram. Pada bungkusan lainnya ditemukan 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir dalam kondisi hancur dengan total berat 7,2 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Agung menegaskan, pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di pintu masuk internasional Batam terus diperketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara sekitar Rp 508 juta,” tegas Agung.

Bea Cukai Batam, lanjut Agung, akan meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk internasional guna mencegah peredaran barang terlarang dan menjaga keamanan masyarakat

Berita Lain

Fandhi Ramadhan saat menjalani persidangan di PN Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

5 Maret 2026
Gedung Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

PN Batam Akan Bacakan Putusan Kasus Sabu 1,9 Ton Kasus Sea Dragon

5 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS