JAKARTA, HMStimes – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tegas membantah klaim polisi yang menyebut, bahwa aksi di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026, tidak memiliki surat pemberitahuan.
Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan, prosedur administrasi tersebut sudah dipenuhi dan diserahkan jauh sebelum hari pelaksanaan unjuk rasa.
“Iya, itu sudah disampaikan sejak sesuai tanggal suratnya, tanggal 9 Juni. Di tanggal itu juga kita baru selesai konsol (konsolidasi), langsung kita berikan suratnya,” ujar Dimas saat dihubungi melalui telepon, Jumat 12 Juni 2026 malam dilansir kompas.com .
Dijelaskan; berkas pemberitahuan aksi tersebut diserahkan penanggung jawab lapangan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Ia mengaku heran dengan dalih kepolisian yang mengaku tidak tahu-menahu soal rencana aksi ini.
Informasi Publik
Dimas juga menegaskan bahwa selain surat pemberitahuan resmi, informasi demonstrasi sudah disebarluaskan di media sosial dan menjadi atensi publik.
Ia lantas mempertanyakan logika kepolisian yang mengklaim tidak tahu, tetapi di sisi lain sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan barikade untuk mengadang massa mahasiswa saat mereka hendak menuju ke Bundaran HI.
“Jika mereka beralasan bahwa mereka tidak mengetahui, bagaimana bisa mereka menghadang jalur kami? Mereka tahu bahwasanya kita ingin aksi di Bundaran HI, makanya mereka menutup jalan kami mulai dari Semanggi, mengarahkan kami untuk ke DPR,” ucapnya.
Melihat kejanggalan ini, Dimas menuntut agar kepolisian berhenti menyudutkan mahasiswa di mata publik terkait dengan pelaksanaan aksi. “Jadi mungkin sebagai pernyataan juga, pihak kepolisian harus berhenti nih membuat narasi palsu yang menyesatkan masyarakat. Pihak kepolisian harus berbenah, bukannya malah menyalahkan masyarakat terhadap keadaan yang terjadi,” ujar Dimas.
Selain polemik surat pemberitahuan, Dimas juga menyoroti pernyataan polisi bahwa Bundaran HI memang dilarang digunakan untuk aksi. Ia mengingatkan aparat bahwa hak untuk menyuarakan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ketika kita berbicara bahwa Bundaran HI adalah tempat yang steril, steril dari apa? Steril dari kita yang ingin menyuarakan terkait dengan keresahan? Kepada siapa sebenarnya mereka berpihak?” katanya menekankan.
Sindir Marathon
Ia pun menyindir adanya pelaksanaan Jakarta International Marathon (JAKIM) yang justru diperbolehkan digelar di Bundaran HI. Namun, agenda demonstrasi mahasiswa justru dilarang.
Kalau misalkan argumentasi mereka adalah Bundaran HI itu steril, besok di Bundaran HI akan ada acara lari maraton yang katanya maraton terbesar di Jakarta. Mereka boleh untuk melaksanakan itu di Bundaran HI. Kenapa kita untuk mengekspresikan keresahan masyarakat pun tidak boleh?” tutur Dimas.
“Ini jadi suatu kejanggalan juga kalau misalkan kita berbicara bahwa ini adalah kawasan steril. Pada dasarnya ini adalah kawasan publik, tempat publik untuk bisa menyuarakan aspirasinya,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pihaknya tak pernah menerima surat pemberitahuan apapun dari BEM UI. “Ya jadi aksi hari ini belum ada surat pemberitahuan sampai dengan 17.36 hari ini. Itu tidak ada surat pemberitahuan,” ujar Budi di Bundaran HI, Jumat, 12 Juni 2026 malam.
Saat ditanya lebih lanjut soal surat yang dimaksud, Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak menerima surat pemberitahuan apa pun.
Polda Metro sudah memeriksa soal surat pemberitahuan ke Polres Metro Depok maupun Polres Metro Jakarta Pusat, tetapi tidak ada surat itu.
“Di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada,” kata Budi.
Berdasarkan aturan pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, pemberitahuan pelaksanaan demonstrasi wajib disampaikan pada 3×24 jam. Salah satunya agar aparat keamanan bisa menyiapkan regulasi personil pengamanan titik yang diamankan dan menyiapkan pengaturan arus lalu lintas. (*)



