Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sejumlah mahasiswa berhadapan dengan polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta minta dibukakan jalan ke Bundaran HI, Jumat (12/6/2026)(Foto: Ist./ KOMPAS.com).

BEM UI Bantah Tak Kirim Surat Pemberitahuan Aksi di Jakarta

13 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tegas membantah klaim polisi yang menyebut, bahwa aksi di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026, tidak memiliki surat pemberitahuan.

Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan, prosedur administrasi tersebut sudah dipenuhi dan diserahkan jauh sebelum hari pelaksanaan unjuk rasa.

“Iya, itu sudah disampaikan sejak sesuai tanggal suratnya, tanggal 9 Juni. Di tanggal itu juga kita baru selesai konsol (konsolidasi), langsung kita berikan suratnya,” ujar Dimas saat dihubungi melalui telepon, Jumat 12 Juni 2026 malam dilansir kompas.com .

Dijelaskan; berkas pemberitahuan aksi tersebut diserahkan penanggung jawab lapangan kepada pihak Polda Metro Jaya.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Ia mengaku heran dengan dalih kepolisian yang mengaku tidak tahu-menahu soal rencana aksi ini.

Informasi Publik

Dimas juga menegaskan bahwa selain surat pemberitahuan resmi, informasi demonstrasi sudah disebarluaskan di media sosial dan menjadi atensi publik.

Ia lantas mempertanyakan logika kepolisian yang mengklaim tidak tahu, tetapi di sisi lain sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan barikade untuk mengadang massa mahasiswa saat mereka hendak menuju ke Bundaran HI.

“Jika mereka beralasan bahwa mereka tidak mengetahui, bagaimana bisa mereka menghadang jalur kami? Mereka tahu bahwasanya kita ingin aksi di Bundaran HI, makanya mereka menutup jalan kami mulai dari Semanggi, mengarahkan kami untuk ke DPR,” ucapnya.

Melihat kejanggalan ini, Dimas menuntut agar kepolisian berhenti menyudutkan mahasiswa di mata publik terkait dengan pelaksanaan aksi. “Jadi mungkin sebagai pernyataan juga, pihak kepolisian harus berhenti nih membuat narasi palsu yang menyesatkan masyarakat. Pihak kepolisian harus berbenah, bukannya malah menyalahkan masyarakat terhadap keadaan yang terjadi,” ujar Dimas.

Selain polemik surat pemberitahuan, Dimas juga menyoroti pernyataan polisi bahwa Bundaran HI memang dilarang digunakan untuk aksi. Ia mengingatkan aparat bahwa hak untuk menyuarakan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ketika kita berbicara bahwa Bundaran HI adalah tempat yang steril, steril dari apa? Steril dari kita yang ingin menyuarakan terkait dengan keresahan? Kepada siapa sebenarnya mereka berpihak?” katanya menekankan.

Sindir Marathon

Ia pun menyindir adanya pelaksanaan Jakarta International Marathon (JAKIM) yang justru diperbolehkan digelar di Bundaran HI. Namun, agenda demonstrasi mahasiswa justru dilarang.

Kalau misalkan argumentasi mereka adalah Bundaran HI itu steril, besok di Bundaran HI akan ada acara lari maraton yang katanya maraton terbesar di Jakarta. Mereka boleh untuk melaksanakan itu di Bundaran HI. Kenapa kita untuk mengekspresikan keresahan masyarakat pun tidak boleh?” tutur Dimas.

“Ini jadi suatu kejanggalan juga kalau misalkan kita berbicara bahwa ini adalah kawasan steril. Pada dasarnya ini adalah kawasan publik, tempat publik untuk bisa menyuarakan aspirasinya,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pihaknya tak pernah menerima surat pemberitahuan apapun dari BEM UI. “Ya jadi aksi hari ini belum ada surat pemberitahuan sampai dengan 17.36 hari ini. Itu tidak ada surat pemberitahuan,” ujar Budi di Bundaran HI, Jumat, 12 Juni 2026 malam.

Saat ditanya lebih lanjut soal surat yang dimaksud, Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak menerima surat pemberitahuan apa pun.

Polda Metro sudah memeriksa soal surat pemberitahuan ke Polres Metro Depok maupun Polres Metro Jakarta Pusat, tetapi tidak ada surat itu.

“Di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada,” kata Budi.

Berdasarkan aturan pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, pemberitahuan pelaksanaan demonstrasi wajib disampaikan pada 3×24 jam. Salah satunya agar aparat keamanan bisa menyiapkan regulasi personil pengamanan titik yang diamankan dan menyiapkan pengaturan arus lalu lintas. (*)

Berita Lain

Suasana ngopi bareng Polda Kepri dan pimpinan perguruan tinggi se-Kepri di Nagoya Hill, Batam, Kamis, 18 September 2025. (Foto: HMS/Flavia Donella Bangun).

Bahas Kamtibmas, Polda Kepri Adakan Ngopi Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kepri

19 September 2025
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Humas BP).

Amsakar Achmad Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Dorong Daya Saing Tenaga Kerja Lokal

18 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS