JAKARTA – Bank menawarkan beragam produk tabungan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Selain itu, bank umum juga memiliki layanan nasabah prioritas, yang diberikan dengan jumlah simpanan atau saldo tertentu, khususnya untuk kalangan menengah ke atas.
Nasabah yang termasuk dalam kategori prioritas itu akan memperoleh pelayanan eksklusif yang tidak tersedia bagi nasabah biasa. Contohnya, mereka bisa mendapatkan layanan tanpa harus mengantre dan memperoleh perhatian khusus dari petugas bank.
Fasilitas yang disediakan pun lebih nyaman dan mewah, seperti ruang pelayanan khusus dengan sajian makanan serta minuman ringan. Selain itu, nasabah prioritas juga dapat menikmati kemudahan dalam proses pengajuan kredit, lengkap dengan penawaran suku bunga yang lebih menarik, dilansir cnbcindonesia.com.
Tentunya, minimal saldo minimum setiap bank pada layanan nasabah prioritas berbeda-beda.
Siapkan Rp1 Miliar
Untuk bisa menjadi Nasabah Prioritas BNI Emerald, nasabah setidaknya harus menyiapkan atau memiliki dana minimal Rp1 miliar. Sementara itu, untuk menjadi nasabah BNI Private minimum saldo adalah Rp15 miliar.
Sementara itu melansir situs resmi BRI, perbankan BUMN milik negara yang berfokus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini, menyiapkan Sentra Layanan Prioritas (SLP) khusus bagi nasabah prioritasnya. Untuk menjadi nasabah prioritas BRI, nasabah perlu memiliki saldo tabungan minimal senilai Rp1 miliar.
Nasabah BRI Prioritas bisa mendapatkan BRI Prioritas Debit Card yang menyediakan semua layanan perbankan, seperti perencanaan keuangan dan investasi hingga perencanaan dana pensiun. Pemegang kartu ini juga bisa mendapatkan fasilitas batas transaksi yang lebih tinggi, layanan one stop banking, keistimewaan ekslusif dari Premium Debit Mastercard, dan advisory service.
Sedangkan untuk dapat layanan Mandiri Prioritas mengharuskan nasabahnya memiliki saldo minimal Rp1 miliar sampai dengan Rp20 miliar. Selain itu harus memiliki total penempatan dana sebesar minimal Rp1 miliar atau ekuivalen, baik pada Dana Pihak Ketiga yaitu Tabungan, Giro, Deposito, dan/atau pada produk Investasi yang tersedia serta ditawarkan di Bank Mandiri. (*)



