BATAM, HMStimes – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau memastikan berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penyidik saat ini tengah merampungkan konstruksi perkara setelah pelaksanaan rekonstruksi beberapa waktu lalu.
“Proses penyidikan sudah mengerucut. Dalam waktu dekat, rencananya berkas perkara akan kami kirimkan ke kejaksaan untuk diteliti,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ronni menjelaskan, penyidik juga masih mendalami sejumlah masukan dari pihak kuasa hukum korban. Hal tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum berkas dinyatakan lengkap.
“Apa yang disampaikan pihak kuasa hukum tetap kami dalami. Nanti akan kami koordinasikan dengan jaksa, apakah ada hal lain yang perlu dipertajam atau tidak,” ujarnya.
Terkait hasil autopsi, ia memastikan dokumen tersebut telah diterima penyidik dan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.
“Hasil autopsi sudah keluar dan menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan,” ujar Ronni.
Sebelumnya, Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Kepri telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4). Dalam reka ulang itu, diperagakan 37 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga korban dilarikan ke RS Bhayangkara.
Empat tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi, yakni Bripda Arrouna Sihombing sebagai tersangka utama bersama Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.



