BATAM – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Sagulung, Batam, memasuki tahap penelitian kembali oleh jaksa penuntut umum. Polda Kepri menyatakan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa kini telah dilengkapi dan kembali diserahkan untuk ditelaah.
Kepolisian melalui Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, pelengkapan berkas dilakukan setelah jaksa memberikan sejumlah petunjuk tambahan terhadap perkara tersebut. Petunjuk itu disampaikan dalam mekanisme pengembalian berkas atau P-19.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo menjelaskan, penyidik telah menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan jaksa. Setelah proses pelengkapan dilakukan, berkas perkara kembali dikirimkan untuk penelitian lanjutan.
“Berkas sebelumnya memang sempat dikembalikan dengan petunjuk dari jaksa. Seluruh kekurangan yang diminta sudah kami lengkapi dan kini berkas telah kami kirim kembali,” kata Kompol Tri, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, jaksa penuntut umum kini tengah menelaah kembali kelengkapan berkas tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya dalam proses hukum.
Penyidik berharap hasil penelitian jaksa nantinya menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, kepolisian masih menetapkan satu orang sebagai tersangka. Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka lain karena alat bukti yang dimiliki penyidik masih mengarah pada satu pihak.
“Untuk tersangka sejauh ini masih satu orang,” ujarnya.
Kasus dugaan TPPO tersebut sebelumnya ditangani penyidik setelah adanya laporan terkait praktik perekrutan dan penempatan seseorang yang diduga melanggar ketentuan hukum. Proses penyidikan masih terus berjalan seiring dengan menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara yang telah dilengkapi.



