Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo. (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Berkas Kasus Dugaan TPPO di Sagulung Kembali Diteliti Jaksa

17 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Sagulung, Batam, memasuki tahap penelitian kembali oleh jaksa penuntut umum. Polda Kepri menyatakan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa kini telah dilengkapi dan kembali diserahkan untuk ditelaah.

Kepolisian melalui Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, pelengkapan berkas dilakukan setelah jaksa memberikan sejumlah petunjuk tambahan terhadap perkara tersebut. Petunjuk itu disampaikan dalam mekanisme pengembalian berkas atau P-19.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo menjelaskan, penyidik telah menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan jaksa. Setelah proses pelengkapan dilakukan, berkas perkara kembali dikirimkan untuk penelitian lanjutan.

“Berkas sebelumnya memang sempat dikembalikan dengan petunjuk dari jaksa. Seluruh kekurangan yang diminta sudah kami lengkapi dan kini berkas telah kami kirim kembali,” kata Kompol Tri, Selasa (17/3/2026).

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Menurutnya, jaksa penuntut umum kini tengah menelaah kembali kelengkapan berkas tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya dalam proses hukum.

Penyidik berharap hasil penelitian jaksa nantinya menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, kepolisian masih menetapkan satu orang sebagai tersangka. Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka lain karena alat bukti yang dimiliki penyidik masih mengarah pada satu pihak.

“Untuk tersangka sejauh ini masih satu orang,” ujarnya.

Kasus dugaan TPPO tersebut sebelumnya ditangani penyidik setelah adanya laporan terkait praktik perekrutan dan penempatan seseorang yang diduga melanggar ketentuan hukum. Proses penyidikan masih terus berjalan seiring dengan menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara yang telah dilengkapi.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS