Selasa, 28 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
BP Batam adakan kerja sama dengan Kejati Kepri dalam permasalahan hukum. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Kejati Kepri Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum

28 April 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa, 28 April 2026.

Turut menyaksikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain dan Asdatun Kejati Kepri, Riau Fauzal.

MoU tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk pendampingan, negoisasi dan mediasi.

Berita Lain

‎Sengketa Anak Batam Memanas, Kuasa Hukum WF Nilai Isi Somasi Tidak Relevan

Polisi Selidiki Insiden Maut di PT ASL Shipyard

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” kata Amsakar dalam sambutannya.

Menurut Amsakar, dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan di KPBPB Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial, untuk itu ia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan implementatif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, serta dunia usaha di Batam.

“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Amsakar.

Sementara, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam menghadirkan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ia menekankan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara, memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain dan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum.

Sebab itu, menurutnya, diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas guna mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, sehingga kami dapat mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” imbuh Devy.

Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai.

Berita Lain

BP Batam melaporkan realisasi pertumbuhan ekonomi di triwulan I di Batam. (Foto: Humas BP).

Pertumbuhan Investasi Kota Batam Triwulan I Meningkat dari Triwulan Sebelumnya

24 April 2026
Kondisi jalan Gajah Mada yang sudah selesai diperbaiki. (Foto: Humas BP).

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

24 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS