Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Seorang perempuan di kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Ist./Wisma Putra).

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Viral Iuran Terbaru Mulai Mei

30 Mei 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Media sosial dan berbagai platform digital diramaikan info simpang siur mengenai ‘Iuran Terbaru BPJS’. Hal ini sempat memicu kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat terkait kenaikan iuran tersebut.

Menanggapi itu, pihak BPJS Kesehatan langsung memberikan fakta yang sebenarnya. Pihaknya menegaskan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai saat ini belum mengalami kenaikan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan tarif yang berlaku masih sama. Kebijakan ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.

“Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan,” tegas Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat, 29 Mei 2026.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian,” sambungnya.

Fakta Iuran

Bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, fakta rincian iuran resmi per orang per bulan yang berlaku saat ini sebagai berikut:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan;
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan;
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Peserta hanya membayar Rp.35.000 karena mendapatkan bantuan atau subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000).

Manfaat Perlindungan

Rizzky menyebut dengan nominal iuran tetap, manfaat perlindungan kesehatan yang didapatkan peserta justru sangat besar.

Program JKN dirancang untuk memastikan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang tinggi, bahkan untuk penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang atau seumur hidup.

Sebut saja penyakit berbiaya mahal (katastropik) seperti gagal ginjal kronis yang butuh cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi. Semua penyakit berat tersebut membutuhkan biaya berkelanjutan yang tidak sedikit.

Rizzky pun membeberkan fakta hitung-hitungan yang cukup mencolok mengenai pentingnya proteksi kesehatan ini.

“Operasi pemasangan ring jantung misalnya. Satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III,” jelas Rizzky.

“Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Tetapi, dengan adanya Program JKN, biaya operasi bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” sambungnya. (*)

Berita Lain

Salah satu kantor pelayanan BPJS. (Foto: Ist./Dok BPJS).

Menkes: Disiapkan Skema Baru Tarif Iuran BPJS Kesehatan

30 Agustus 2026
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito (kanan) didampingi pejabat lama Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK.(Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Masih Tunggu Suntikan Dana

4 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS