JAKARTA, HMStimes – Media sosial dan berbagai platform digital diramaikan info simpang siur mengenai ‘Iuran Terbaru BPJS’. Hal ini sempat memicu kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat terkait kenaikan iuran tersebut.
Menanggapi itu, pihak BPJS Kesehatan langsung memberikan fakta yang sebenarnya. Pihaknya menegaskan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai saat ini belum mengalami kenaikan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan tarif yang berlaku masih sama. Kebijakan ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
“Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan,” tegas Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat, 29 Mei 2026.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian,” sambungnya.
Fakta Iuran
Bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, fakta rincian iuran resmi per orang per bulan yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan;
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan;
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Peserta hanya membayar Rp.35.000 karena mendapatkan bantuan atau subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000).
Manfaat Perlindungan
Rizzky menyebut dengan nominal iuran tetap, manfaat perlindungan kesehatan yang didapatkan peserta justru sangat besar.
Program JKN dirancang untuk memastikan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang tinggi, bahkan untuk penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang atau seumur hidup.
Sebut saja penyakit berbiaya mahal (katastropik) seperti gagal ginjal kronis yang butuh cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi. Semua penyakit berat tersebut membutuhkan biaya berkelanjutan yang tidak sedikit.
Rizzky pun membeberkan fakta hitung-hitungan yang cukup mencolok mengenai pentingnya proteksi kesehatan ini.
“Operasi pemasangan ring jantung misalnya. Satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III,” jelas Rizzky.
“Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Tetapi, dengan adanya Program JKN, biaya operasi bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” sambungnya. (*)



