Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bupati Cilacap, Samsyul Aulia Rachman mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Foto: Ist./ SinPo.id).

Bupati Cilacap Ancam Rotasi Kepala Dinas yang Tak Setor THR

15 Maret 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman disebut mengancam bakal merotasi para kepala dinas jika tak menyetor Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai mengumumkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Sabtu, 14 Maret 2026.

“Jadi beberapa saksi dari 13 kan ada kepala-kepala (dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep dilansir cnnindonesia.com.

KPK menyebut THR itu nantinya akan diberikan kepada pribadi dan pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Berita Lain

Pembangunan Proyek Gedung DPR-MA di IKN Tak Kena Efisiensi

Kapolda Riau Evaluasi Jajaran Kamtibmas Usai Aksi Ricuh di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir

TNI AU Lanud HLP Amankan Empat Pelaku Transaksi Obat Keras

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

Target Bupati

Asep mengatakan, Bupati Syamsul menargetkan jumlah uang yang harus terkumpul sebesar Rp510 juta sebelum 13 Maret. Namun, melalui sejumlah pihak, termasuk Sekda Sadmoko, angkanya naik menjadi Rp750 juta.
Kemudian, masing-masing perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah dipatok besaran THR mulai Rp75 juta – Rp100 juta. Meski dalam eksekusinya, jumlahnya bisa turun hingga Rp3 juta per perangkat daerah.

Berdasarkan hasil pengumpulan, jumlah yang terkumpul sebesar Rp610 juta. Uang tersebut menjadi barang bukti dan telah disita Komisi Antirasuah.

“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Asep.

Syamsul dan Sadmoko kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita Lain

Ahmad Yusuf Ketua Tim Advokasi, Marjani (tengah) saat gelar  preskon didampingi Marjani (kanan) terkait gugatan ke KPK. (Foto: Ist./ RRI).

Mantan Ajudan Gubernur Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar ke PN Pekanbaru

11 April 2026
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo saat memberikan sosialisasi di Pemko Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

KPK Soroti Kerawanan Korupsi Anggaran di Batam

8 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS