Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist./ detik com).

Buron Jurist Tan Diminta Hadir Buktikan Tak Terkait Korupsi Chromebook

15 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mantan Pelaksana Tugas Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap buron Jurist Tan telah dijuluki ‘Bu Menteri’ di Kantor Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan peran Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

“Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap (di persidangan) bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai … bagaimana mengaturnya. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026 dikutip detik.com.

Anang juga memastikan akan menelusuri aset-aset Jurist Tan. Juga aset pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset. Tidak hanya punya Jurist Tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini akan kita telusuri,” ujarnya.

Berita Lain

Jukir Liar Patok Tarif Rp100 Ribu/Mobil di Tanah Abang Jakarta Ditangkap

Menag: Perbedaan Awal Ramadhan Jangan Jadikan Perpecahan

Manfaat Jeruk Mandarin dalam Sajian Perayaan Imlek

Kapolri Hadiri Baksos HUT ke-53 KSPSI di Tangerang, Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Buruh

Dijuluki Bu Menteri

Sebelumnya, Cepy Lukman Rusdiana mengungkap buron Jurist Tan dijuluki ‘Bu Menteri’ di Kantor Kemendikbudristek.

Cepy mengatakan Jurist bahkan bisa berkata ‘lu-gue’ ke eks Mendikbudristek.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Cepy yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Terdakwa dalam sidang ialah, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

BAP Cepy menerangkan tentang kekuasaan yang dimiliki Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Kekuasaan itu mulai di antaranya bisa ikut campur dalam pengadaan Chromebook, bahkan dijuluki ‘Bu Menteri’, karena bisa berkata ‘lu-gue’ ke Menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat Kemendikbudristek.

“Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa ‘Jurist Tan selaku stafsus menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut, dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud. Bahkan saudari JT mendapat julukan ‘Bu Menteri’ dari teman teman kantor dan bisa berkata ‘lu dan gue’ kepada menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat’.

Julukan ‘Bu Menteri’ ini maksudnya bagaimana?” tanya hakim anggota Andi Saputra.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh, karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” jawab Cepy.

“Bu Menteri bukannya istrinya ya, bukan itu maksudnya? Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerfull?” tanya jaksa.

“Powerfull betul,” jawab Cepy.

Hakim Dalami

Hakim mendalami Cepy terkait kewenangan Jurist yang bisa berkata ‘lu-gue’ ke Nadiem. Cepy mengatakan informasi itu diperoleh dari pimpinan di Kemendikbudristek.

“Kemudian berkata lu dan gue kepada menteri di hadapan banyak pejabat. Saksi pernah dengar atau gimana?” tanya jaksa.

“Itu informasi dari pimpinan,” jawab Cepy.

“Oh, oke, tetapi pernah mendengar hal tersebut?” tanya jaksa.

“Pernah,” jawab Cepy. (*)

Berita Lain

Fuad Hasan Masyhur (tengah) pimpinan Maktour Travel. (Foto: Ist./ SindoNews).

KPK: Bos Maktour Travel Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji 

3 Februari 2026
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Ist./ Kompas.com).

Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya

31 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS