Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bentuk sertifikat tanah analog. (Foto: Ist./ sinarmasland.com).

Cek Data Sertifikat Tanah Bisa Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

16 Agustus 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Sebelum membeli tanah, penting untuk memastikan seluruh data pada sertifikat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari masalah atau kesalahpahaman di kemudian hari.

Kini, pengecekan data sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan (BPN).

Masyarakat dapat memanfaatkan smartphone (HP) melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan masyarakat harus membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu, agar dapat mengakses berbagai layanan dalam aplikasi tersebut.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Setelah akun terverifikasi, masyarakat dapat menggunakan fitur Sentuh Tanahku, termasuk untuk mengecek kesesuaian data sertifikat tanah.

Namun, cara pengecekannya berbeda antara sertifikat tanah analog dan sertifikat elektronik.

Untuk sertifikat analog, pemilik dapat membagikan informasi sertifikat kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email penerima sekaligus menentukan durasi akses. Informasi yang dapat dilihat mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, serta identitas pemilik.

Sertifikat Elektronik

Sementara itu, pemilik sertifikat elektronik dapat membagikan barcode yang tercantum pada sertifikat kepada pihak lain. Barcode tersebut kemudian dapat dipindai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Setelah dipindai, informasi sertifikat akan ditampilkan secara lengkap pada layar ponsel (hp). Namun, pihak yang melakukan pemindaian juga harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” kata Shamy, dikutip dari keterangannya dikutip detik.com Sabtu, 15 Agustus 2026.

Data Tidak Muncul

Masyarakat mungkin menemukan kondisi ketika data bidang tanah tidak muncul saat melakukan pengecekan melalui Sentuh Tanahku.

Menurut ATR/BPN, hal tersebut bisa terjadi karena data bidang tanah yang dimaksud belum terpetakan dalam sistem digital.

Jika mengalami kondisi tersebut, masyarakat disarankan mendatangi kantor pertanahan setempat. Pemilik dapat meminta pemutakhiran data agar informasi mengenai bidang tanah dan sertifikatnya terintegrasi ke dalam sistem digital.
Dengan demikian, data sertifikat dapat terbaca dan diperiksa melalui layanan digital yang tersedia. (*)

Berita Lain

Polisi Lalulintas saat razia pengendara sepeda motor di jalan raya. (Foto: Ist./ detikcom).

Kehadiran SIM Digital Mudahkan Masyarakat Pengendara Motor

19 Juli 2026
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Humas BP).

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

13 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS