Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (rompi merah) saat memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (Foto: Ist./BAYU PRATAMA S).

Cerita Saksi Kasus Chromebook Diberi Rp500 Juta dari Rekanan Penyedia Laptop

7 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap pernah menerima uang Rp500 juta tunai yang dimasukkan dalam kantong kertas dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.

Hal ini ia sampaikan ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Hasbi yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan, uang Rp500 juta ini bukan diserahkan langsung pada dirinya. Tapi, diserahkan kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah.

Berita Lain

KPK Segera Umumkan Tersangka Perkara Korupsi Kuota Haji 2024

Wali Kota Semarang Temui Nadiem di Hotel, Titip Tiga Pengusaha Terkait Kasus Chromebook

Tokoh Adat Aceh Nilai Klaim Pemulihan BNPB Tak Sesuai Fakta

LBH GEKIRA: Pasal Perlindungan Ibadah di KUHP Baru Perkuat Kepastian Hukum

BACA JUGA : Wali Kota Semarang Temui Nadiem di Hotel, Titip Tiga Pengusaha Terkait Kasus Chromebook

“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026 dilansir Kompas.com.

Usai mengetahui ada pemberian dari Susy, Nia pun melapor kepada Hasbi. Hasbi mengaku menyuruh Nia untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi, Susy tidak mau menerimanya.

“Kemudian dilaporkan kepada saya. Disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susi, Bu Susi tidak berkenan,” kata Hasbi.

Dibagi Dua

Akhirnya, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia. Masing-masing memegang Rp250 juta. “Di saya Rp250 juta, di Bu Nia Rp250 juta,” lanjutnya.

Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Hasbi disebutkan menerima uang total Rp250 juta.

Sementara, Nia disebut menerima uang hingga Rp500 juta. Tapi, untuk saat ini, Nia belum dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya.

Hasbi dan Nia merupakan bagian kecil dari pihak-pihak yang disebut diperkaya dari pengadaan Chromebook.

Sementara, Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut telah diperkaya hingga Rp5,1 miliar.

PT Bhinneka Mentari Dimensi sendiri menerima Rp281.676.739.975,27. Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Direktur Sekolah

Satu-satunya Perangkat

Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi).

Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Ist./kompas.com).

KPK Segera Umumkan Tersangka Perkara Korupsi Kuota Haji 2024

8 Januari 2026
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Foto: Ist./Wisnu Indra Kusuma).

Wali Kota Semarang Temui Nadiem di Hotel, Titip Tiga Pengusaha Terkait Kasus Chromebook

6 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS