Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menara BCA di Jl. Thamrin, Jakarta, pusat kegiatan perbankan. (Foto: Ist./ Dok.BCA).

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

29 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu terkait dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar, melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi pada 21 November 2025.

Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar pada Senin, 27 Juli 2026. Para penggugat diwakili kuasa hukum dari kantor Ismangun & Co.

Awal Perkara

Dikutip dari rmol.id, kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengatakan perkara tersebut berawal dari transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. 

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Dana disebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist).

Menurut Andre, transaksi itu juga tidak melalui tahapan Maker di layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” tambah Andre.

Ia menilai transaksi tersebut semestinya tidak bisa diproses, karena hanya berselang dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Aturan itu, kata dia, mewajibkan bank administrator RDN menerapkan verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).

“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” ujarnya.

Andre menambahkan, dugaan kelalaian tersebut berdampak serius terhadap PAS. Hilangnya dana nasabah membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan anjlok, hingga akhirnya kehilangan status Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai non-AB.

Melalui gugatan itu, penggugat meminta Majelis Hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk mekanisme validasi transaksi, autentikasi, fraud detection, dan pengawasan terhadap transaksi yang tidak wajar.

Perlindungan Investor

Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, perkara ini juga diharapkan menjadi momentum memperkuat perlindungan dana investor di pasar modal.

“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” tegas Andre.

Ia menambahkan, proses persidangan diharapkan dapat memperjelas standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN dalam menjaga dana nasabah.

“Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Juru Bicara Bidang Perdata PN Jakpus, Hakim Sunoto ditemani Hakim Adhoc Andi Saputra saat memberikan keterangan di PN Jakpus. (Foto: Ist./Shela Octavia).

PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

23 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS