JAKARTA, HMStimes – Sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menyatakan Didit Wijayanto Wijaya, SH, MH, SE.Ak, CA, M.B.A. lulus. “Dengan ini diberitahukan, bahwa Saudara Didit Wijayanto Wijayanto adalah Doktor ke-34 dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,” kata Rektor UTA’45 Jakarta, Prof.apt. Diana Laila R, M.Farm, Ph.D. di lantai 8 aula gedung UTA’45 Jl. Sunter Permai Raya, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 27 April 2026.
Promovendus Didit Wijayanto Wijaya dinyatakan lulus setelah berhasil mempertahankan disertasi: “Praperadilan dan Negara Hukum Pancasila Kajian Kritis Terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca KUHAP 2025” di hadapan Tim Penguji.
Para penguji adalah, Prof. Apt. Diana Laila Ramatillah, M.Farm., Ph.D selaku Ketua Tim Penguji, ; Prof. Dr. Siti Nur Azizah, SH, M.Hum; Prof. Dr. Tuti Widyaningrum, SH, M.H; Dr. Dah Ersita Yustianti, SH, MH.
Sedangkan Promotor Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS; dan Ko Promotor, Prof. Dr. Rio Cristiawan, SH, M.Hum, M.Kn.
Salah satu kesimpulan yang dipaparkan Didit Wijayanto Wijaya adalah, dalam rangka negara hukum Pancasila, praperadilan ideal mesti menghadirkan perlindungan yang nyata terhadap hak konstitusional tersangka, melalui pemeriksaan yang adil, beralasan dan berorientasi pemulihan. Prinsip due process of law menghendaki bahwa, “kecepatan” tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kedalaman kontrol; justru karena praperadilan menyangkut kebebasan dan martabat manusia, pemeriksaan yang cepat harus tetap bermakna.
Dikatakan, penyesuaian/penataan norma pidana praperadilan ideal juga harus tetap konsisten pada prinsip utama: kekuasaan negara dalam proses pidana wajib selalu bisa diuji secara yudisial, dengan orientasi perlindungan martabat manusia, keadilan substantif, dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Saran Promovendus
Promovendus Didi Wijayanto juga menyarankan, perlu disusun pedoman implementasi yang lebih operasional (di tingkat peradilan), agar desain prosedur cepat dalam KUHAP 2025 benar-benar bekerja sebagai sarana perlindungan hak, bukan sekedar target administrasi. Perbaikan dapat dilakukan melalui, penjelasan resmi atau ketentuan teknis yang menegaskan batasannya, sehingga pembatasan prosedural tidak berubah menjadi pembatasan substantif atas acess to justice.
Sidang terbuka juga dihadiri para klien promovendus yang juga advokat, di antaranya Roy Suryo, Refly Harun, dan Roy Marthen.
Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., Ak., C.A., M.B.A bersama akademisi lain juga diketahui aktif dalam forum ilmiah, yang menunjukkan keterlibatan profesional dan akademik di bidang hukum. (*)



