Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggota IWO, Rahmat Purba yang dipukul oleh Salman akibat sengketa lahan kavling di kelurahan Mangsang. (Foto: RP./ HMS).

‎Diduga Berujung Pemukulan dan Ancaman, Sengketa Kavling di Mangsang Dilaporkan ke Polisi

4 September 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Berita Lain

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

‎BATAM, HMStimes – Persoalan sengketa kavling di wilayah Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berujung pada laporan dugaan tindak kekerasan. Seorang wartawan media online sekaligus Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam, Rahmat Purba, mengaku dipukul dan mendapat perlakuan yang dinilainya sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan.
‎
‎Dugaan peristiwa tersebut melibatkan seorang pria bernama Salman. Kasus ini telah dilaporkan Rahmat ke Polsek Sei Beduk dan kini diharapkan dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Laporan tersebut tercatat dalam STPL/44/VII/2026/Reskrim. Namun, terdapat ketidaksesuaian tahun pada nomor laporan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kekeliruan administrasi dalam pemberitaan.
‎
‎Berawal dari Persoalan Kavling
‎
‎Rahmat menuturkan, persoalan bermula ketika dirinya mengetahui adanya aktivitas terhadap kavling yang sebelumnya ia klaim telah dibeli dari Hotbinar Malau pada Juni 2026.
‎
‎Merasa memiliki kepentingan atas lahan tersebut, Rahmat kemudian menghubungi Enos Sinaga, yang disebut sebagai Ketua RT 01/RW 11 Kelurahan Mangsang, melalui WhatsApp untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
‎
‎Menurut Rahmat, Enos menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan Salman dan meminta dirinya datang ke lokasi.
‎
‎Pada Jumat, 4 September 2026, Rahmat kemudian mendatangi lokasi. Saat itu Salman disebut belum berada di tempat sehingga Rahmat sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil dokumen surat kavling yang dimilikinya.
‎
‎Tidak lama kemudian, Rahmat mengaku kembali dihubungi Enos yang menyampaikan bahwa Salman telah berada di lokasi dan meminta dirinya kembali.
‎
‎Setibanya di lokasi, Rahmat mengaku menyapa Salman dan menunjukkan surat kavling yang menurut keterangannya merupakan dokumen pembelian lahan dari Hotbinar Malau.
‎
‎Namun, situasi kemudian disebut berubah tegang setelah Salman membaca dokumen tersebut.
‎
‎Surat Kavling Diduga Dirobek
‎
‎Menurut pengakuan Rahmat, surat kavling miliknya kemudian dirobek oleh Salman.
‎
‎Rahmat juga mengklaim Salman meminta dirinya membayar apabila ingin menguasai kavling yang dipersoalkan tersebut.
‎
‎“Saya sontak marah karena surat kavling saya dirobek. Setelah itu saya langsung dipukul,” ujar Rahmat.
‎
‎Rahmat mengaku tidak melakukan perlawanan karena Salman disebut berada bersama beberapa orang lainnya.
‎
‎Dugaan pemukulan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Rahmat melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Ia juga menyebut telah menjalani visum untuk mendukung proses laporan yang dibuatnya.
‎
‎Mengaku Mendapat Ancaman dan Ucapan yang Merendahkan Profesi
‎
‎
‎Rahmat juga mengaku mendapat sejumlah ucapan dari Salman yang menurutnya merendahkan profesi wartawan.
‎
‎Menurut Rahmat, Salman bahkan menantangnya untuk membawa pimpinan media maupun wartawan lainnya ke lokasi dan menyatakan tidak takut terhadap wartawan.
‎
‎Ucapan tersebut, menurut Rahmat, berusaha direkam menggunakan telepon selulernya.
‎
‎Namun, ia mengaku kembali mendapat ancaman ketika Salman disebut memperingatkan akan menghancurkan telepon genggam miliknya sembari mengangkat sebatang kayu yang berada di sekitar lokasi.
‎
‎Kebenaran seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum melalui pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi.
‎
‎Sobekan Surat Kavling Dipersoalkan
‎
‎
‎Rahmat juga mengaku berusaha mengumpulkan kembali sobekan surat kavling miliknya setelah dokumen tersebut dirobek.
‎
‎Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut disebut dihalangi oleh Enos Sinaga.
‎
‎Rahmat menyebut Enos mengatakan bahwa sobekan surat tersebut telah dibuang dan menyebutnya sebagai sampah.
‎
‎Atas kejadian tersebut, Rahmat meminta aparat kepolisian tidak hanya melihat persoalan dari sisi dugaan kekerasan, tetapi juga mengusut akar persoalan yang memicu konflik, yakni dasar kepemilikan dan penguasaan kavling yang dipersoalkan.
‎
‎Polisi Didorong Usut Secara Profesional
‎
‎Rahmat berharap Polsek Sei Beduk bersama Polresta Barelang dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
‎
‎Ia juga meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
‎
‎Menurutnya, apabila memang terdapat perselisihan mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui dugaan kekerasan maupun intimidasi.
‎
‎“Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan haknya justru berhadapan dengan intimidasi dan kekerasan. Kalau memang ada persoalan kepemilikan tanah, selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pemukulan,” tegas Rahmat.
‎
‎Hingga berita ini disusun, keterangan atau klarifikasi dari Salman mengenai tuduhan pemukulan, perobekan surat kavling, ancaman, maupun ucapan yang disebut merendahkan profesi wartawan belum diperoleh.
‎
‎Proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, bukti pendukung, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Berita Lain

RDPU DPRD bersama masyarakat tentang perselisihan dugaan tumpang tindih lahan di Bukit Ayu, Tanjung Piayu. (Foto: HMS./ Ist).

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

15 September 2026
Pertemuan insan pers bersama BP Batam. (Foto: Humas BP).

Kritik dan Konfirmasi Harus Berjalan Bersama, Ariastuty Dorong Ekosistem Pers yang Sehat

28 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS