Batam, HMS Times – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas layanan keimigrasian sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah seorang petugas Imigrasi Batam berinisial JS diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap warga negara asing (WNA). Kini, yang bersangkutan telah ditarik dari tugasnya dan berstatus sebagai pihak yang tengah diperiksa dalam proses internal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto mengatakan, langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari prosedur untuk mempermudah proses pemeriksaan tanpa intervensi jabatan.
“Petugas yang diduga terlibat sudah kami tarik dari tugasnya. Mereka diberhentikan sementara dari tanggung jawab sehari-hari dan statusnya dalam rangka pemeriksaan,” kata Ujo, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan disiplin pegawai. Menurut dia, institusi tidak akan mentolerir pelanggaran, baik yang dilakukan petugas maupun pejabat.
“Untuk penjatuhan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan petugas maupun pejabat,” ujarnya.
Selain memeriksa petugas internal, pihak Imigrasi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik tersebut. Hingga kini, status pihak ketiga masih dalam tahap penyelidikan.
“Sementara pihak ketiga masih kami dalami. Statusnya juga masih diperiksa dan nanti akan kami laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” kata Ujo.
Dari hasil pemeriksaan awal Direktorat Kepatuhan Internal, terungkap adanya dugaan praktik pungli terhadap WNA dengan modus negosiasi yang melibatkan pihak ketiga dan petugas. Perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal, Washington Napitupulu, menyebut pihak ketiga diduga mematok tarif hingga ratusan dolar Singapura.
“Dari pengakuan, NAY bersama dua rekannya awalnya diminta sekitar 300 dolar Singapura per orang, lalu terjadi negosiasi menjadi 250 dolar Singapura. Dari jumlah itu, sekitar 150 dolar Singapura diserahkan kepada petugas imigrasi,” ujar Washington.



