Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Guru Agus Saputra (baju coklat) saat dikeroyok para siswa di Jambi. (Foto: Ist./Tangkapan Layar Video).

Dikeroyok Para Siswa SMK di Jambi, Perlu Aturan Perlindungan Guru

17 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswanya sendiri.

Peristiwa pada Rabu, 14 Januari 2026 tersebut viral di media sosial setelah rekaman video kejadian beredar luas.

Guru yang menjadi korban diketahui bernama Agus Saputra. Ia secara resmi melaporkan insiden pengeroyokan tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Menanggapi laporan itu, Disdik Provinsi Jambi menyayangkan beredarnya video kekerasan tersebut dan menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Tim GTK akan turun ke sekolah untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh,” ujar pihak Disdik Jambi dilansir Tribunnews.com.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Disdik juga mengimbau pihak sekolah agar bersikap bijak dalam menyikapi kasus tersebut serta menjamin proses pembelajaran tetap berjalan dengan aman dan kondusif.

Kronologi Pengeroyokan

Guru Agus Saputra membeberkan kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, saat dirinya ditegur seorang siswa dengan ucapan yang dinilainya tidak sopan dan tidak beretika.

Saat itu siswa tersebut tengah mengikuti pelajaran Pendidikan Jasmani (Penjas), dan guru olahraga berada di lokasi.

“Saya datang ke kelas dan bertanya siapa yang meneriakkan saya dengan kata-kata yang tidak pantas itu,” ujar Agus.

Menurutnya, salah seorang siswa kemudian mengakui. Agus spontan menampar siswa tersebut satu kali.

Selanjutnya pada jam istirahat, Agus mengaku kembali mendapat tantangan dari siswa yang sama. Situasi kemudian berlanjut hingga sore hari, sekitar pukul 13.00 sampai 16.00 WIB.

Sempat Mediasi

Sebelum pengeroyokan terjadi, kata Agus, sempat dilakukan mediasi di kantor sekolah yang dilengkapi CCTV. “Saat mediasi, mereka meminta saya meminta maaf atas hal yang tidak saya lakukan,” jelasnya.

Sebagai jalan tengah, Agus menawarkan alternatif berupa pembuatan petisi.
“Petisi itu isinya apakah mereka tidak menginginkan saya lagi mengajar di sana, atau mereka berkomitmen memperbaiki perilaku,” katanya.

Namun, usai mediasi, Agus mengaku diajak komite sekolah masuk ke ruang kantor.

Di lokasi itulah, ia dikeroyok oleh sejumlah siswa dari kelas 1, 2, dan 3.
“Terjadi pengeroyokan, namun segera diamankan aparat keamanan. Guru-guru juga membantu,” ujarnya.

Luka dan Trauma

Akibat kejadian tersebut, Agus mengaku mengalami sejumlah luka fisik.

“Tangan saya bengkak dan masih sakit, punggung juga memar,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan terhadap siswa. “Saya tegaskan tidak ada penganiayaan. Tamparan satu kali itu saya anggap sebagai bentuk pendidikan moral dasar,” katanya.

Agus juga menyatakan tidak melakukan perlawanan saat pengeroyokan terjadi.
“Di video bisa dilihat, saya tidak membalas. Saya hanya berusaha membela diri,” pungkasnya.

DPR Bersuara

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro menyesalkan peristiwa tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, menurut Agung, perlu dilakukan evaluasi dan introspeksi dari dua belah pihak Guru dan Murid.

Ia juga memberikan sejumlah catatan yaitu maksimalkan satgas Anti Kekerasan di lingkungan sekolah/kampus, memperbaiki regulasi dengan mencantumkan sanksi, serta menghapus normalisasi/permakluman setiap masalah kekerasan di lingkungan sekolah.

Wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Tengah yang bersuara ini juga menyerukan solusi untuk mencegah fenomena kekerasan dalam lingkungan sekolah/kampus, maka perlu dirumuskan dalam RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) memasukkan pasal aturan perlindungan Guru/Dosen dan sanksi tegas jika terjadi kekerasan yang makin marak. Adapun bentuk sanksi yang dijatuhkan baik pidana maupun administrasi berupa denda dan skorsing.

Agung berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali dan sekolah menjadi lingkungan aman bagi guru, dan juga siswa. (*)

Berita Lain

Rokok ilegal yang beredar di Jambi (Dok: LSM FAAKI)

Peredaran Rokok Ilegal di Jambi Tak Tersentuh Bea Cukai

19 Maret 2026
Wali Kota Jambi Maulana saat melantik Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Arianto (Dok: Istimewa)

Arianto Dilantik Jadi Dirut Perumdam Tirta Mayang Jambi 2026-2031

18 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS