Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist./ bangkapos.com)

Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

31 Maret 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026 malam, mengumumkan dua tersangka baru itu, masing-masing Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

“ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Asep.

“Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tambahnya.

Berita Lain

Pembangunan Proyek Gedung DPR-MA di IKN Tak Kena Efisiensi

Kapolda Riau Evaluasi Jajaran Kamtibmas Usai Aksi Ricuh di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir

TNI AU Lanud HLP Amankan Empat Pelaku Transaksi Obat Keras

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

Empat Tersangka

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Kemudian mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) era Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga jadi tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang diumumkan pada 4 Maret 2026 tentang nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (*)

Berita Lain

Ahmad Yusuf Ketua Tim Advokasi, Marjani (tengah) saat gelar  preskon didampingi Marjani (kanan) terkait gugatan ke KPK. (Foto: Ist./ RRI).

Mantan Ajudan Gubernur Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar ke PN Pekanbaru

11 April 2026
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo saat memberikan sosialisasi di Pemko Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

KPK Soroti Kerawanan Korupsi Anggaran di Batam

8 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS