Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana para siswa SMA di Jakarta saat berada dalam ruang kelas pada Rabu, 21 Januari 2026. (Foto: Ist./instagram/sman70jakarta).

Disdik DKI Jakarta Larang Siswa Gunakan Gawai Selama Jam Belajar di Sekolah  

22 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026, tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, guna membatasi penggunaan gawai selama jam sekolah.

Kebijakan ini bertujuan meminimalkan distraksi digital di lingkungan sekolah, sekaligus menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.

Waktu Pembatasan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di seluruh satuan pendidikan.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus, sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026, dilansir tribunjakarta.com.

Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan pemanfaatan teknologi di sekolah, melainkan mengembalikan fokus siswa pada proses belajar.

Peran Orang Tua

Kadisdik Nahdiana juga menegaskan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga keterlibatan orang tua dan masyarakat, terutama dalam pengawasan penggunaan gawai di rumah. “Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ujarnya.

Ia menyarankan orang tua membuat kesepakatan bersama anak, terkait aturan penggunaan gawai di luar sekolah, agar kebiasaan digital yang sehat dapat terbangun secara konsisten.

Mekanisme Penggunaan

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta mengatur sejumlah mekanisme teknis, antara lain gawai siswa harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, selama berada di lingkungan sekolah; dan disimpan di tempat yang telah disediakan satuan pendidikan.

Untuk menjaga komunikasi dengan orang tua, sekolah diminta menetapkan narahubung, seperti guru BK atau wali kelas, serta mengumpulkan data kontak darurat siswa. 

Satuan pendidikan juga diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif, bagi mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan teknologi.

Aktif Berkoordinasi

Selain itu, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang positif dan edukatif.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” katanya.

Nahdiana menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat pengendalian, bukan pelarangan total. “Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” tuturnya. (*)

Berita Lain

Pemotongan pita dalam persemian kantor podcast oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin. (Foto: Risma./ HMS).

Bupati Asahan Resmikan Studio Podcast “Asahan Bicara”

7 Februari 2026
Guru Agus Saputra (baju coklat) saat dikeroyok para siswa di Jambi. (Foto: Ist./Tangkapan Layar Video).

Dikeroyok Para Siswa SMK di Jambi, Perlu Aturan Perlindungan Guru

17 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS