JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026, tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, guna membatasi penggunaan gawai selama jam sekolah.
Kebijakan ini bertujuan meminimalkan distraksi digital di lingkungan sekolah, sekaligus menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.
Waktu Pembatasan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di seluruh satuan pendidikan.
“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus, sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026, dilansir tribunjakarta.com.
Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan pemanfaatan teknologi di sekolah, melainkan mengembalikan fokus siswa pada proses belajar.
Peran Orang Tua
Kadisdik Nahdiana juga menegaskan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga keterlibatan orang tua dan masyarakat, terutama dalam pengawasan penggunaan gawai di rumah. “Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ujarnya.
Ia menyarankan orang tua membuat kesepakatan bersama anak, terkait aturan penggunaan gawai di luar sekolah, agar kebiasaan digital yang sehat dapat terbangun secara konsisten.
Mekanisme Penggunaan
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta mengatur sejumlah mekanisme teknis, antara lain gawai siswa harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, selama berada di lingkungan sekolah; dan disimpan di tempat yang telah disediakan satuan pendidikan.
Untuk menjaga komunikasi dengan orang tua, sekolah diminta menetapkan narahubung, seperti guru BK atau wali kelas, serta mengumpulkan data kontak darurat siswa.
Satuan pendidikan juga diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif, bagi mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan teknologi.
Aktif Berkoordinasi
Selain itu, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang positif dan edukatif.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” katanya.
Nahdiana menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat pengendalian, bukan pelarangan total. “Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” tuturnya. (*)



