Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Waka Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyato (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Ditipu Saat Transaksi Narkoba, Pria di Batam Tikam Rekannya

14 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Polsek Lubuk Baja menangkap seorang pria berinisial A (27) yang melakukan penikaman terhadap seorang pria di kawasan Batam Park, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Nagoya setelah diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis karambit.

Waka Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyato mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian penikaman tersebut.

“Orang tua korban menerima telepon dari pihak Rumah Sakit Elisabeth Batam yang menyampaikan bahwa anaknya mengalami luka tikaman di bagian bokong dan pinggang,” kata Thetio, Jumat (13/3/2026).

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Berita Lain

Residivis Pecah Kaca Beraksi di Siang Bolong, Diringkus Polresta Barelang setelah Raup Ratusan Juta

Akal Bulus Investasi Ekspor-Impor Ikan, WNA Singapura Tertipu Rp2,4 Miliar

Terdakwa Pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam Divonis Penjara 4 Bulan 5 Hari, Besok Bebas

Shigit Sarwo Edhi Divonis Pidana Seumur Hidup

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di sebuah hotel di kawasan Nagoya pada, Rabu (11/3/2026) sekitar Pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis karambit yang disimpan di pinggang pelaku. Senjata tersebut diduga digunakan untuk melukai korban.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban,” kata Thetio.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi penikaman itu dipicu persoalan transaksi barang terlarang antara pelaku dan korban.

Pelaku mengaku sebelumnya memesan barang tersebut kepada korban dan telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Namun, barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh korban.

Selama dua hari, pelaku disebut berusaha mencari korban untuk menagih barang tersebut.

Saat akhirnya bertemu, pelaku sempat memukul korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku diduga langsung menikam korban menggunakan karambit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS