BATAM, HMStimes – Upaya penyelundupan ribuan batang kayu bakau ke Singapura digagalkan aparat Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Kayu yang diduga berasal dari wilayah pesisir Kabupaten Karimun itu diangkut menggunakan kapal kayu dan disebut hendak dikirim ke luar negeri tanpa dokumen kehutanan resmi.
Penindakan dilakukan pada, Rabu (22/4/2026) sekitar Pukul 07.00 WIB saat tim Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli rutin di kawasan perairan perbatasan. Kapal yang dicurigai dihentikan ketika melintas membawa muatan kayu dalam jumlah besar.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengatakan, patroli dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan yang rentan memanfaatkan jalur laut antarpulau.
“Tim patroli menemukan kapal yang membawa muatan kayu bakau tanpa dokumen resmi. Setelah diperiksa, tujuan pengiriman diduga menuju Singapura,” kata AKBP Andyka, Kamis (23/4/2026).
Saat pemeriksaan dilakukan, kapal diketahui merupakan KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang diawaki tujuh orang, termasuk nakhoda berinisial LE. Dari dalam palka, petugas menemukan sekitar 12.000 batang kayu bulat kecil jenis teki atau bakau.
AKB Andyka menjelaskan, kayu tersebut diduga berasal dari Pulau Jalo, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Polisi menyebut muatan tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dokumen yang wajib dimiliki untuk pengangkutan hasil hutan.
Berdasarkan keterangan awal, kayu itu rencananya akan dikirim ke Singapura melalui jalur laut perbatasan. Aparat juga menduga pengiriman dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan pendanaan dari seorang warga negara Singapura berinisial MD.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan pengiriman kayu dibiayai pihak tertentu di luar negeri. Hal ini masih kami dalami,” ujarnya.
Selain muatan kayu, petugas menemukan sejumlah dokumen kapal yang tidak sesuai dengan identitas kapal yang diamankan. Di atas kapal terdapat papan nama bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120 beserta dokumen pelayaran berbeda.
Temuan tersebut memunculkan dugaan penggunaan identitas ganda untuk mengaburkan asal-usul kapal maupun jalur distribusi muatan. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya modus penyamaran kapal dalam aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal.
Nakhoda kapal berinisial LE ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut ia berperan mengatur pelayaran, berkomunikasi dengan pemilik muatan, sekaligus mengoordinasikan proses pengumpulan kayu dari lokasi asal.
“Peran tersangka tidak hanya sebagai nahkoda, tetapi juga mengatur proses pengangkutan hingga keberangkatan kapal menuju tujuan,” tutupnya.



