BATAM, HMStimes – Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, berkembang ke tahap verifikasi teknis di lapangan. Polda Kepulauan Riau tidak hanya menelusuri dokumen dan aliran anggaran, tetapi juga menguji kesesuaian fisik konstruksi dengan spesifikasi proyek.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dari berbagai unsur yang terkait dengan proyek tersebut.
Dijelaskannya, pemeriksaan mencakup pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.
“Sudah 10 orang diperiksa. Mulai dari kepala dinas, pejabat terkait, dan mantan bupati,” kata Kombes Pol Silvester, Selasa (21/4/2026).
Lanjut Silvester, saksi yang dimintai keterangan berasal dari kontraktor pelaksana, PT Ganesha, serta penyedia fabrikasi tiang pancang dan slab, PT Wika Citra Lautan Teduh. Jumlah saksi, kata dia, masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyelidikan.
Pada saat yang sama, tim Ditkrimsus Polda Kepri telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek di Tarempa pada awal April 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan teknis dan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Kita kan kalau memeriksa sesuatu harus ada bukti. Jadi kita ukur jembatannya, sesuai tidak spesifikasinya,” ujarnya.
Pemeriksaan lapangan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada bagian pondasi dengan metode penyelaman. Selain itu, petugas mengambil sampel material, seperti aspal dan komponen konstruksi lainnya, untuk diuji lebih lanjut.
Kegiatan verifikasi teknis tersebut berlangsung sekitar satu pekan. Sejumlah pihak yang pernah terlibat dalam proyek turut mendampingi, antara lain mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Khairul Anwar, mantan Kepala Bidang Bina Marga Isa Hendra, serta mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.
Selain pemeriksaan di lokasi proyek, penyidik juga meminta keterangan saksi di Polres Kepulauan Anambas dengan mengumpulkan dokumen terkait pembangunan jembatan.
Silvester menegaskan, proses penanganan perkara korupsi memerlukan kehati-hatian karena harus didukung alat bukti yang kuat sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka.
“Jadi kalau korupsi saya tidak bisa terus terang karena masih proses. Mohon bersabar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Adapun proyek pembangunan Jembatan SP 2 Tarempa memiliki nilai anggaran sekitar Rp77 miliar dengan panjang kurang lebih 1.150 meter. Infrastruktur ini menjadi salah satu akses penting bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Tarempa.



