BATAM, HMStimes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap dua pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran sabu di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dengan barang bukti total 233,85 gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono mengatakan, hasil penelusuran awal mengarah kepada seorang pria berinisial ID alias I (42) yang kemudian diamankan pada, Senin (25/5/2026) sekitar Pukul 19.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disembunyikan dalam kemasan bekas kuaci. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” kata Kombes Pol Suyono, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku memperoleh barang tersebut dari pria lain berinisial SA alias A (33). Informasi itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan di lapangan.
Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap SA di sekitar Jalan Perumahan Tiban BTN, Sekupang. Dari tangan SA, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat 174,44 gram, timbangan digital, tas sandang, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pencarian. Ia juga disebut menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Batam dengan imbalan upah Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.
Polisi juga menemukan adanya keterkaitan distribusi antara kedua tersangka, di mana sebagian sabu yang dikuasai SA telah lebih dahulu diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada ID yang ditangkap lebih awal. Temuan ini mengindikasikan adanya pola jaringan berjenjang dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Ditresnarkoba Polda Kepri menyatakan masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas yang diduga melibatkan pelaku lain di luar kedua tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.



