Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tiga awak kapal Sea Dragon saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dituntut Hukuman Mati, Tiga WNI Kasus Sabu 1,9 Ton Sabu Akan Jalani Sidang Putusan di Batam

9 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton dari kapal Sea Dragon.

Ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang putusan ialah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama. Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara.

Sementara itu, dua warga negara Thailand yang turut menjadi terdakwa juga telah menerima putusan berbeda. Teerapong Lekpradub dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, sedangkan Weerapat Phongwan alias Mr Pong divonis penjara seumur hidup.

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

Menjelang sidang putusan, Hasiholan Samosir sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Batam sekitar Pukul 10.45 WIB. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya dan awak kapal lainnya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut.

“Saya dan seluruh awak kapal WNI adalah korban. Kami tidak mengetahui bahwa barang yang kami bawa adalah narkoba,” kata Hasiholan, Senin (9/3/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa. Jaksa menilai perbuatan mereka terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Berita Lain

Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pemko Batam Kaji Dampak WFH, Belum Ada Keputusan Penerapan

10 April 2026
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Kasus Pungli WNA

10 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS