BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton dari kapal Sea Dragon.
Ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang putusan ialah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama. Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara.
Sementara itu, dua warga negara Thailand yang turut menjadi terdakwa juga telah menerima putusan berbeda. Teerapong Lekpradub dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, sedangkan Weerapat Phongwan alias Mr Pong divonis penjara seumur hidup.
Menjelang sidang putusan, Hasiholan Samosir sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Batam sekitar Pukul 10.45 WIB. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya dan awak kapal lainnya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut.
“Saya dan seluruh awak kapal WNI adalah korban. Kami tidak mengetahui bahwa barang yang kami bawa adalah narkoba,” kata Hasiholan, Senin (9/3/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa. Jaksa menilai perbuatan mereka terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.



