Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala KPP Banjarmasin Mulyono setelah terjaring OTT KPK. (Foto: Ist./Reno Esnir).

DJP: Mulyono Jadi Komisaris 12 Perusahaan Sebelum OTT KPK

13 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara ihwal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan swasta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sebetulnya urusan rangkap jabatan bagi ASN telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan sejumlah persyaratan, khususnya tidak adanya benturan kepentingan.

“Secara prinsip, ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk tidak adanya benturan kepentingan serta kepatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN,” kata Inge dilansir cnbcindonesia.com, Kamis, 12 Februari 2026.

Terlepas dari temuan KPK itu, Inge menekankan, Ditjen Pajak akan terus menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu penjelasan resmi dari KPK sebagai pihak yang berwenang dalam menangani kasus yang menyeret Mulyono.

Berita Lain

ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Jelang Putusan, Kapten Sea Dragon: Kami Tidak Bersalah

PN Batam Akan Bacakan Putusan Kasus Sabu 1,9 Ton Kasus Sea Dragon

KPK: Keluarga Bupati Pekalongan Nikmati Rp19 Miliar Hasil Pengadaan Jasa

Tersangka Suap

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di 12 perusahaan. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026, sebagaimana dilansir detikcom.

Dikatakan, penyidik KPK akan mendalami kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai untuk mengakali urusan perpajakan.

Budi menjelaskan, persoalan rangkap jabatan yang diemban oleh Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. KPK hanya akan berfokus menyelidiki dugaan adanya perbuatan korupsi Mulyono lewat belasan perusahaan itu.

“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” tegas Budi. (*)

Berita Lain

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi. (Foto: Ist./ Tribunnews.com).

Ketua Komjak RI Ingatkan Para Jaksa Soal Tuntutan Mati ABK di Batam

28 Februari 2026
Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jl. Achmad Yani, Jakarta. (Foto: Ist./Dok.BC).

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

27 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS