Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Ist./ detik.com)

DJP Selidiki 32 Wajib Pajak di Sektor CPO, Potensi Tagihan Rp1,1 T

6 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 32 wajib pajak yang bergerak di sektor kelapa sawit (crude palm oil /CPO) sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, dari jumlah itu sudah ada tiga wajib pajak, yang membayarkan pajaknya ke kas negara dengan total Rp.200 miliar. Pembayaran pajak melalui mekanisme ultimum remedium itu dilakukan sebelum penegakan hukum pajak, naik dari tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ke tahap penyidikan.

“Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 Triliun (T). Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan setor sekitar Rp200 miliar,” ujar Bimo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni 2026 dilansir detik.com.

Dijelaskan, dari 32 wajib pajak di sektor CPO tersebut, beberapa di antaranya sedang dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukper, termasuk tiga wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya ke kas negara.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Kemudian ada pula wajib pajak yang menjalankan prosedur penyidikan dan sisanya dalam tahap perluasan bukper.

“Itu (wajib pajak CPO) dalam tahap bukper. Dari delapan wajib pajak tadi, ada tiga yang sudah bayar, membetulkan sendiri (SPT) karena kita kan ultimum remedium. Jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi (ke tahap selanjutnya),” jelas Bimo.

Diteruskan ke Kejagung

Lebih lanjut, Bimo menyebut terdapat wajib pajak yang diduga mengemplang pajak dan kasusnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam melaksanakan penegakan hukum, pihak Kejaksaan Agung pun sudah meminta data wajib pajak kepada DJP.

“Sebenarnya bukan diserahkan, mereka (Kejaksaan Agung) yang minta dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka,” tambahnya.

Bimo memastikan tidak akan segan untuk melimpahkan temuan DJP ke Kejaksaan Agung demi menertibkan para pengemplang pajak khususnya di sektor CPO.

“Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang bermain fraud dan segala macam, ya silakan diumumkan saja (oleh Kejaksaan Agung). Kita juga ikut senang kalau memang ada seperti itu,” imbuhnya. (*)

Berita Lain

Whoosh Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Foto: Ist./Dok. KCIC).

Utang Whoosh Dialihkan ke Kemenkeu 15 September 2026

31 Agustus 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko (berpeci) saat wawancara pers. (Foto: Ist./ Golkar2029.com).

Perlu Regulasi Tegas, Jerat Pengkampanye LGBT di Media Sosial

14 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS