JAKARTA, HMStimes – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 32 wajib pajak yang bergerak di sektor kelapa sawit (crude palm oil /CPO) sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, dari jumlah itu sudah ada tiga wajib pajak, yang membayarkan pajaknya ke kas negara dengan total Rp.200 miliar. Pembayaran pajak melalui mekanisme ultimum remedium itu dilakukan sebelum penegakan hukum pajak, naik dari tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ke tahap penyidikan.
“Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 Triliun (T). Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan setor sekitar Rp200 miliar,” ujar Bimo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni 2026 dilansir detik.com.
Dijelaskan, dari 32 wajib pajak di sektor CPO tersebut, beberapa di antaranya sedang dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukper, termasuk tiga wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya ke kas negara.
Kemudian ada pula wajib pajak yang menjalankan prosedur penyidikan dan sisanya dalam tahap perluasan bukper.
“Itu (wajib pajak CPO) dalam tahap bukper. Dari delapan wajib pajak tadi, ada tiga yang sudah bayar, membetulkan sendiri (SPT) karena kita kan ultimum remedium. Jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi (ke tahap selanjutnya),” jelas Bimo.
Diteruskan ke Kejagung
Lebih lanjut, Bimo menyebut terdapat wajib pajak yang diduga mengemplang pajak dan kasusnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam melaksanakan penegakan hukum, pihak Kejaksaan Agung pun sudah meminta data wajib pajak kepada DJP.
“Sebenarnya bukan diserahkan, mereka (Kejaksaan Agung) yang minta dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka,” tambahnya.
Bimo memastikan tidak akan segan untuk melimpahkan temuan DJP ke Kejaksaan Agung demi menertibkan para pengemplang pajak khususnya di sektor CPO.
“Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang bermain fraud dan segala macam, ya silakan diumumkan saja (oleh Kejaksaan Agung). Kita juga ikut senang kalau memang ada seperti itu,” imbuhnya. (*)



