JAKARTA, HMStimes – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus lolos dari sanksi pemecatan.
Pengadilan Tinggi Militer memutuskan penghapusan pidana pemecatan terhadap keduanya yang telah menciderai Aktivis KontraS itu.
Pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026. Pengadilan tinggi menerima pengajuan banding para terdakwa.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I Edi Sudarko, Serda Mar Nrp 102064. Terdakwa II Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Lettu Mar Nrp 23990/P, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar Nrp 240121/P Dan Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904,” bunyi putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat, 4 September 2026 dilansir republika.co.id.
Tanpa Informasi Majelis
Hanya dalam laman SIPP tidak ada informasi identitas majelis hakim yang mengadili perkara itu. Lewat putusan tersebut, terdakwa-I Sersan Dua Edi Sudarko dipidana penjara dua tahun dan enam bulan.
Sedangkan terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum penjara pidana dua tahun.
Lewat putusan itu, Edi dan Budhi lolos dari pemecatan sebagaimana diketok Pengadilan Militer tingkat pertama.
Adapun terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dihukum penjara dua tahun. Terakhir, terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum pidana satu tahun dan enam bulan penjara.
Hakim menetapkan selama waktu para terdakwa berada dalam tahanan maka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu.
“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” tulis SIPP. (*)



