Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dua mantan pejabat PT Pertamina ysng dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara karena korupsi pengadaan LNG. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Dua Eks Petinggi Pertamina Rugikan US$113.839.186,60, Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

5 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara mencapai US$113.839.186,60.

Kedua terpidana dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan.

“Menyatakan terdakwa-I, Hari Karyuliarto dan terdakwa-II, Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026 dilansir cnnindonesia.com.

Hari dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana denda sejumlah Rp200 juta, subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.

Berita Lain

Stafsus Menag Malu Perkemahan JAI di Karanganyar Dibubarkan Paksa

Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi Dampak Pemadaman Bergilir

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

97 Ranjau Laut Tersebar di Selat Singapura

Sedangkan Yenni dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta, subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, adalah, perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Lebih Rendah

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang ingin Hari dihukum dengan pidana 6,5 tahun penjara dan Yenny 5,5 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa
Hari disebut, tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar calon pembeli domestik.

Hari juga meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

Kemudian menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.

Tanpa Kajian

Menurut Ketua Majelis Hakim, Hari juga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Selanjutnya Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

Hari juga telah memberi usulan kepada Karen Agustiawan (mantan Direktur Utama Pertamina) agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya, untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Ia juga menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Tanpa Kajian

Sedangkan terpidana Yenni mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013, berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan, walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian. (*)

Berita Lain

Fadia Arafik saat aktif menjadi Bupati Pekalongan. Kini ia ditahan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ist./ kompas.com)

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Staf Outsourcing Diminta Pilih Bupati Fadia

28 Mei 2026
Sepeda motor merk Harley-Davidson milik Rajo Emirsyah (kiri) yang jadi Incaran di BPA Fair 2026. (Foto: Ist./ detikcom).

Dilelang Rp87 Juta, Harley-Davidson Jadi Incaran di BPA Fair 2026

19 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS