JAKARTA, HMStimes – Peristiwa longsor terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Sabtu, 4 Juli 2026 sore.
Kejadian tersebut mengakibatkan dua orang penambang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran saat melakukan aktivitas penambangan secara liar.
Informasi yang dihimpun hingga Minggu, 5 Juli 2026 siang menyebutkan, kedua korban berinisial EN dan Z yang merupakan warga Kecamatan Batang Natal.
Berdasarkan data sementara, korban diketahui bernama Erlin Nasution (40 tahun), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, sekelompok penambang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara manual di lokasi tambang ilegal tersebut.
Tanah Labil
Diduga, kondisi tanah yang labil menyebabkan terjadinya longsor secara tiba-tiba. Material tanah kemudian menimbun area penambangan dan para pekerja yang berada di dalamnya.
Kondisi di lokasi yang tidak memiliki standar keselamatan memadai, memperbesar risiko terjadinya kecelakaan kerja, terutama di tengah kondisi tanah yang mudah bergerak.
Dua korban meninggal dunia telah teridentifikasi sebagai warga setempat. Keduanya diduga tidak sempat menyelamatkan diri saat longsor terjadi.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan, bahwa korban meninggal akibat tertimbun material longsor.
“Korban meninggal dunia sebanyak dua orang, berinisial EN dan Z. Dugaan sementara akibat tertimbun material longsor,” ujar Tri Boy, dilansir Kompas.com.
Selain dua korban meninggal, sempat beredar informasi adanya tujuh orang lainnya yang turut tertimbun dalam peristiwa tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait hal tersebut.
Polisi Selidiki
Pihak kepolisian telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal sekaligus mengumpulkan data. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengetahui secara pasti kronologi kejadian.
AKP Tri Boy menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk untuk memastikan penyebab utama longsor.
Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Penyebab pasti longsor masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dugaan awal mengarah pada kondisi tanah yang tidak stabil di lokasi tambang.
Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan secara manual tanpa perencanaan teknis yang memadai, berpotensi memperparah kondisi struktur tanah, sehingga meningkatkan risiko longsor.
Selain itu, tidak adanya pengawasan serta standar keselamatan kerja di lokasi PETI, juga menjadi faktor yang memperbesar potensi kecelakaan. (*)



