Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradub saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dua WN Thailand Divonis Berbeda di Kasus 1,9 Ton Sabu Sea Dragon

7 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradub, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Jumat (6/3/2026) sekitar Pukul 15.30 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan didampingi dua hakim anggota.

Weerapat divonis penjara seumur hidup

Sidang pertama menghadirkan terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat.

Berita Lain

Pembangunan Proyek Gedung DPR-MA di IKN Tak Kena Efisiensi

Kapolda Riau Evaluasi Jajaran Kamtibmas Usai Aksi Ricuh di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir

TNI AU Lanud HLP Amankan Empat Pelaku Transaksi Obat Keras

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Weerapat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,9 ton.

Teerapong dihukum 17 tahun penjara

Sekitar Pukul 16.10 WIB, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim Tiwik menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Selain itu, Hakim Tiwik juga menguraikan sejumlah faktor yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, masih muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada terdakwa Teerapong Lekpradub,” kata Hakim Tiwik.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Teerapong menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS