BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradub, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Jumat (6/3/2026) sekitar Pukul 15.30 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan didampingi dua hakim anggota.
Weerapat divonis penjara seumur hidup
Sidang pertama menghadirkan terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Weerapat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Teerapong dihukum 17 tahun penjara
Sekitar Pukul 16.10 WIB, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim Tiwik menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.
Selain itu, Hakim Tiwik juga menguraikan sejumlah faktor yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, masih muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada terdakwa Teerapong Lekpradub,” kata Hakim Tiwik.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Teerapong menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.



