Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dua WNA Kasus Sabu 1,9 Ton Sea Dragon akan Vonis Hari Ini

6 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam akan membacakan putusan terhadap dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, Jumat (6/3/2026). Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada siang hari ini. Majelis hakim akan menentukan nasib hukum kedua terdakwa setelah proses persidangan yang berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Ketua Majelis Hakim Tiwik sebelumnya menyatakan sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada, 6 Maret 2026 setelah majelis menunda persidangan sehari sebelumnya.

“Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 6 Maret 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat menutup persidangan di PN Batam, Kamis (5/3/2026)

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

Pembacaan vonis ini menjadi tahap akhir pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan negeri. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, didalam surat dakwaan, jaksa menyebut Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan diduga terlibat dalam penyelundupan sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Aparat menyita sekitar 1,9 ton sabu yang disebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara. Jaksa menilai aksi tersebut dilakukan secara terorganisasi dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa. Jaksa berpendapat tuntutan tersebut sebanding dengan besarnya jumlah barang bukti serta dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika internasional.

Berita Lain

Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pemko Batam Kaji Dampak WFH, Belum Ada Keputusan Penerapan

10 April 2026
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Kasus Pungli WNA

10 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS