BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam akan membacakan putusan terhadap dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, Jumat (6/3/2026). Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada siang hari ini. Majelis hakim akan menentukan nasib hukum kedua terdakwa setelah proses persidangan yang berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Ketua Majelis Hakim Tiwik sebelumnya menyatakan sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada, 6 Maret 2026 setelah majelis menunda persidangan sehari sebelumnya.
“Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 6 Maret 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat menutup persidangan di PN Batam, Kamis (5/3/2026)
Pembacaan vonis ini menjadi tahap akhir pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan negeri. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, didalam surat dakwaan, jaksa menyebut Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan diduga terlibat dalam penyelundupan sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Aparat menyita sekitar 1,9 ton sabu yang disebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara. Jaksa menilai aksi tersebut dilakukan secara terorganisasi dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa. Jaksa berpendapat tuntutan tersebut sebanding dengan besarnya jumlah barang bukti serta dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika internasional.



