JAKARTA, HMStimes – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan. Ia dititipkan untuk ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan media di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026, Febrie tiba sekitar pukul 23.23 WIB. Dia dibawa dengan mobil tahanan Kejagung.
Febrie terlihat mengenakan kemeja batik. Setelah itu Febrie memasuki area rutan KPK, dilansir detik.com.
Adapun Kejaksaan Agung kini tengah mengusut total empat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terkait pelimpahan kasusnya dari Polri. Terakhir Tim 9 (sembilan orang penyidik) Kejaksaan Agung, telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat
Tiga Sprindik
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Febrie diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu pihak kepolisian, menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Merasa Dikriminalisasi
Sebelumnya Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mulanya dirinya sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menyebut bahwa seharusnya alat buktinya dikonfirmasi dan di perdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap dia. (*)



