Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung (Foto: Ist./ detikcom).

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

25 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan. Ia dititipkan untuk ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan media di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026, Febrie tiba sekitar pukul 23.23 WIB. Dia dibawa dengan mobil tahanan Kejagung.

Febrie terlihat mengenakan kemeja batik. Setelah itu Febrie memasuki area rutan KPK, dilansir detik.com.

Adapun Kejaksaan Agung kini tengah mengusut total empat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terkait pelimpahan kasusnya dari Polri. Terakhir Tim 9 (sembilan orang penyidik) Kejaksaan Agung, telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Tiga Sprindik

Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Febrie diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu pihak kepolisian, menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mulanya dirinya sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia menyebut bahwa seharusnya alat buktinya dikonfirmasi dan di perdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap dia. (*)

Berita Lain

Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahsn. (Foto/Muhammad Adimaja).

Kasus Kuota Haji, Jaksa KPK Dalami ‘Bajak Laut’ Dapat Titipan US$406.000

2 September 2026
Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein. (Foto: HMS).

Mantan Kepala PPATK: Indikasi TPPU di Kasus FA Cukup Kuat

19 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS